Suara Parlemen

Nasir Djamil, Komisi III, Dorong Penyelesaian Kasus HAM di Aceh

Nasir Djamil mengatakan, Komisi III akan mengagendakan pertemuan tripartite antara Komisi III, Jaksa Agung dan Komnas HAM pada masa sidang ini.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menerima dokuken akademik dati Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, di Jakarta, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI, M Nasir Djamil, menyatakan Komisi III memiliki komitemen yang kuat mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Aceh.

Hal tersebut ia sampaikan pada acara diskusi dan media briefing terkait “Penyerahan Hasil Kajian Akademik tentang Rekomendasi Kebijakan KKR Aceh”  di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

“Kami punya komitmen kuat terhadap penyelesaian HAM masa lalu termasuk memuluskan jalan KKR di Aceh. Untuk mendorong penyelesaian dan agar tidak ada dusta di antara kita, maka Komisi III akan mengagendakan pertemuan tripartite antara Komisi III, Jaksa Agung dan KOMNAS HAM pada masa sidang ini,” tegas Nasir.

Pada acara diskusi ini, Ketua Komisoner KKR Aceh, Afridal Darmi, menyerahkan dokumen kajian akademik tentang rekomendasi kebijakan kepada Komisi III DPR-RI yang diterima oleh Nasir Damil (PKS) dan Taufik Basari (Nasdem).

Selanjutnya KKR Aceh juga akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP.

Politisi asal Aceh ini juga menyebutkan eksistensi dan keberhasilan KKR Aceh nantinya diharapkan dapat menjadi cerminan dan contoh bagi penyelesaian pelanggaran HAM di level nasional. Sehingga dukungan untuk KKR Aceh mestilah diberikan secara penuh.

“Keberadaan dan proses penyelesaian HAM yang dilaksanakan oleh KKR Aceh nantinya bisa jadi role model bagi penyelesaian kasus-kasus HAM di Indonesia. Karena KKR di level nasional belum sempat dilaksanakan akibat putusan MK,” tandasnya.

Selaku ketua Forbes Aceh, Nasir Djamil berharap Presiden menyahuti isi dari rekomendasi tersebut karena penyelesaian permasalahan HAM di Aceh merupakan masalah yang urgent untuk diselesaikan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MoU Helsinki.(*)

Rafli Minta DKS, BPKS dan Kementerian Terkait Samakan Persepsi Soal Sabang

Bupati Rocky Lapor ke Kemlu-RI Terkait Nelayan Aceh Timur di Thailand

Terdakwa Pembunuhan Selingkuhan Istri di Nagan Raya Mengaku Sakit Hati, Tapi Akhirnya Menyesal 

Survei Ombudsman: Empat Daerah di Aceh Ini Masuk Zona Merah dalam Bidang Pelayanan Publik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved