Pelecehaan Seksual di Pesantren
Dua Pelaku Pelecehaan Seksual di Pesantren An Dijatuhi Vonis Berbeda
Majelis hakim memvonis pimpinan pesantren, Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan. Sedangkan guru pesantren, My divonis 160 bulan penjara.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Aktifitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
Selanjutnya penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup. Hingga tadi sidang memasuki tahapan vonis dan digelar secara terbuka.(*)
• Ada Brazil dan Inggris di Persiraja, Debutnya?
• Unik, Latihan Perdana Persiraja, Tanpa Kiper dan Penyerang
• Cegah Virus Corona Masuk Aceh, Waled NU Ajak Masyarakat Perbanyak Doa Tolak Bala
• VIDEO - Pernyataan Trump Picu Bentrokan, Warga Palestina Lempar Batu, Tentara Israel Balas Tembakan