Berita Aceh Tenggara

LP2IM Agara Minta Polda Periksa Konsultan Pengadaan Tanah, Soal Kasus Tanah Setdakab

Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, meminta Polda Aceh untuk memeriksa konsultan pengadaan tanah Setdakab 2014-2015

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For serambinews.com
Ketua LSM LP2IM Aceh Tenggara, M Sopian Desky, berkunjung ke Bareskrim Dit Tipikor Mabes Polri Jakarta sekaligus melaporan kasus pengadaan tanah dan proyek SPAM-IKK Lawe Sikap dan SPAM-IKK Lawe Sigala gala. 

LP2IM Agara Minta Polda Periksa Konsultan Pengadaan Tanah, Soal Kasus Tanah Setdakab

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE -  Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara,  meminta Polda Aceh untuk memeriksa konsultan pengadaan tanah Setdakab 2014-2015.

Ketua LP2IM Aceh Tenggara,  M Sopian Desky, kepada Serambinews.com,  Sabtu  (1/2/2020) mengatakan, pengadaan tanah seperti di SMA Leuser, pengadaan tanah PDAM Tirta Agara, pembebasan tanah Pasar Mbacang Lade yang sekarang tidak difungsikan, pengadaan tanah Pasar Laklak dan sejumlah titik pengadaan tanah lainnya.

Sopian menduga dalam pengadaan tanah ini berpotensi mark-up dan terindikasi korupsi, dan disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan BPN, karena ada sistem penilaian tanah berdasarkan klase.

Misalnya, harga tanah di pedalaman dengan di tepi jalan raya berbeda. Keraguannya, ada indikasi mark-up apalagi dalam pengadaan tanah yang dilakukan mayoritas tanah milik para pejabat. Dan, ia inginkan konsultan penafsir harga tanah yang berkantor di Medan agar diperiksa pihak penyidik Polda Aceh, apalagi kasus pengadaan tanah ini dia laporkan pada tahun 2018 lalu di Dirtipidkor Bareskrim Polri yang di supervisikan di Polda Aceh.

Viral Bakso Ada Kaki Tikus di Dalamnya Ternyata Hoax, Penjual Alami Kerugian Jutaan

Pembangunan Jalan Tol di Pidie Diminta Tak Rugikan Hak Masyarakat, Ini Harapan Ketua DPRK

PKS Tak Terima Dijadikan Framing Usulan Kebijakan Ekspor Ganja, Benarkah Akan Dilegalkan?

Hal lain diutarakan Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. Menurut dia, dalam kasus pengadaan tanah Setdakab Agara tersebut, penyidik harus memeriksa pihak konsultan sebagai pihak penilai harga tanah yang dibeli Pemkab Aceh Tenggara.

Alasannya, mereka (pihak konsultan) perlu diperiksa secara maraton karena berdasarkan perhitungan mereka, maka akan terjadi pembelian harga satuan tanah tersebut. Dan, tidak mungkin harga tanah melambung apalagi berada di kawasan perkampungan.

"Dan, sebagai data pembanding bisa kita lihat juga harga tanah warga lainnya di sekitar tanah yang telah dibeli pada saat itu," ujar Askhalani.

Sementara itu, Penyidik di Ditreskrimsus Polda Aceh, AKP Misyanto, kepada Serambinews.com mengatakan, untuk permintaan dokumen-dokumennya dan keterangan sampai saat ini belum hadir sebagai mana dalam surat yang mereka layangkan Nomor B/856/VII/Res.35/2019/Dirreskrimsus. Dan, pemeriksaan sementara hasilnya belum ditemukan adanya penyimpangan,"ujarnya.(*) 

Ombudsman Aceh Nyatakan Alat Pendeteksi Virus Corona di Bandara SIM Lengkap, Petugasnya Siap

Warga Mesjid Bungie Jauh Berobat ke Rumah Sakit, Keuchik Beli Ambulans Pakai APBG

Fakta Baru Autopsi Lina, Disebabkan 4 Penyakit yang Timbul Dari persalinan, Ini Reaksi Rizky Febian!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved