Berita Banda Aceh
Proses Tender Proyek Gedung Oncology RSUZA Dilapor ke KPPU, Ini Jawaban dr Azharuddin Sejak Disomasi
Sebelumnya perkara ini juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/1/2020).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Mukhlis menyatakan, terlapor pada tanggal yang sama yaitu 30 Desember 2019 sudah melakukan kegiatan yang menurutnya tidak mungkin dikerjakan dalam satu hari.
“Dalam proses tender itu ada 8 item kegiatan yang dilakukan serentak pada tanggal 30 Desember 2019.
• Korban Meninggal akibat Virus Corona di China Bertambah Jadi 490 Orang
Menurut klien saya, kegiatan itu tidak mungkin dilakukan dalam satu hari, termasuk amprah uang di bank,” kata Mukhlis.
Karena aduan itu terkait dengan perusahaan (korporat), maka Mukhlis berharap KPPU dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang dilaporkan sesuai perundang-undangan.
Pernah ajukan somasi
Sebelumnya Direktur PT MAM Energindo melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar SH mengajukan somasi kepada Direktur RSUZA, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine pada Selasa (31/12/2019).
Seperti diketahui, proses lelang terhadap pembangunan gedung oncology center pada RSUZA Banda Aceh tersebut sudah dimulai sejak 2018 lalu.
Tetapi mengalami kegagalan dalam prosesnya.
• Tribunnews.com Raih Penghargaan dari BNPB, Media yang Aktif Penyerbarluasan Informasi Kebencanaan
Kemudian, tahun 2019 kembali dilakukan tender yang diikuti beberapa perusahaan termasuk PT MAM Energindo dan PT Adhi Persada Gedang.
Mukhis Mukhtar mengatakan, kliennya mencium adanya persaingan yang tidak sehat dalam proses tender.
Ia menyakini perusahaan kliennya sengaja digugurkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Saat ini PT MAM Energindo sedang menunggu jawaban sanggahan banding.
Selama proses itu, pihaknya meminta Direktur RSUZA selaku Pengguna Anggaran agar tidak melakukan tindakan yang kontraproduktif.
"Klien kami akan menggunakan haknya untuk mengajukan sanggah banding karena kami temui adanya indikasi persekongkolan secara vertikal dengan unsur mengatur dan menentukan pemenang tender," katanya di Banda Aceh.
• Sebelum Virus Corona Menyebar, Seorang Dokter Sempat Beri Peringatan Namun Diancam Polisi
Apabila somasi itu tidak ditindaklanjuti, Mukhlis menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun secara perdata.