Breaking News

Berita Subulussalam

Diperiksa Soal Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Berikut Penjelasan Mantan Sekretaris DPUPR Subulussalam

Musjoko Isneini Lembeng adalah mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH 

Alasannya, karena perkara ini masih tahap penyelidikan atau lidik.

Sejauh ini, kata Kajari Mhd Alinafiah, timnya masih melakukan tahap pengumpulan data dan keterangan, untuk ditingkatkn ke penyidikan.

Namun saat ditanya sudah berapa pejabat atau pihak yang dimintai keterangan, Kajari Mhd Alinafiah belum membeberkan.

Begitu pula ketika ditanyai soal kabar yang beredar jika sejumlah  pejabat atau kepala dinas terkait telah dipanggil ke kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan menyangkut kasus dugaan proyek fiktif tersebut.

Intinya, kata Kajari Alinafiah, pihaknya akan segera meningkatkan status kasus dugaan proyek fiktif ke penyidikan.

”Begini dinda karena masih tahap lidik, mohon maaf belum bisa saya memberi informasi, tapi yang jelas akan segera ditingkatkan ke penyidikan, terimakasih adinda,” ujar Kajari Alinafiah

Sebelumnya, Kajari Alinafiah juga menyatakan jika mereka terus mengusut kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi dalam anggaran 2019 di Kota Subulussalam.

”Kita tangani itu, proyeknya namun masih penelusuran,” kata MHD Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (9/1/2020) usai peresmian Mapolres Subulussalam.

Kajari Mhd Alinafiah mengatakan, proses pengusutan kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di DPUPR Kota Subulussalam ini masih tahap klarifikasi.

Namun, kata Kajari Alinafiah, pihaknya tidak main-main dalam masalah ini. Kasus ini, kata Kajari akan tetap diusut lantaran sangat merugikan uang Negara.

”Kita tidak main-main ini, tapi sekarang masih tahap klarifikasi,” ujar Alinafiah.

Kasus dugaan proyek fiktif di Kota Subulussalam mencuat akhir 2019 lalu dan anggarannya dikabarkan mencapai Rp 895 juta.

Hal ini terungkap atas penelusuran Serambi, Senin (18/11/2019) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Kepala DPUPR Kota Subulussalam, Alhaddin yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya terkait dugaan proyek fiktif berupa pembangunan MCK di Penanggalan maupun jalan sebelum dia menjabat di dinas itu.

”Kabar-kabar yang beredar begitu tapi itu sebelum saya menjabat,” kata Alhaddin.

 Alhaddin mengakui mendapat informasi soal desas-desus dugaan proyek fiktif di dinas tersebut.

Alhaddin sendiri mengaku masuk ke dinas tersebut September lalu sehingga jika pun terjadi kegiatan tersebut sebelum menjabat di DPUPR.

Selain itu, Alhaddin juga memastikan proses penarikan dana yang diduga fiktif bukan dari DPUPR tapi Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD).

Sedangkan kasus lain yakni dugaan proyek yang nilainya miliaran Alhaddin mengaku telah memerintahkan anggotanya menelusuri ke BPKD dan menemukan lima paket pekerjaan  yang dicurigai.

Kelima paket pekerjaan yang dananya mencapai Rp 895 juta itu adalah pembangunan jalan.

Kelimanya yakni paket jalan di kampung Bangun Sari Kecamatan Longkib senilai Rp 186 juta.

Kemudian paket pekerjan  jalan Kampung Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri senilai Rp 176 juta.

Selanjutnya, paket pekerjaan jalan Panglima Sahman Kecamatan Rundeng  sebesar Rp 182 juta dan paker pekerjaan jalan kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib senilai Rp. 176 juta.

Terakhir, paket pekerjaan senilai Rp 175 juta senilai Rp 175 juta.

Total anggaran kelima paket ini mencapai Rp 895 juta.

Modus permainan terhadap kelima proyek ini disinyalir dananya sudah ditarik padahal pekerjaan belum ada.

Paket ini rencananya masuk dalam anggaran perubahan 2019.

Namun setelah mendapat informasi terkait, Kadis PUPR Alhaddin memerintahkan agar pekerjaan kelima proyek tersebut tidak tidak dilanjutkan.

“Anggota saya suruh menelusuri ke BPKD dan ada lima paket proyek yang disinyalir dananya sudah ditarik dan ini sudah saya perintahkan untuk tidak diproses,” pungkas Alhaddin

Kasus lima paket proyek  pembangunan jalan di Dinas Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam anggaran 2019 yang diduga fiktif semakin gamblang.

Pasalnya, proses pencairan dana yang nilainya mencapai Rp 895 juta ternyata dengan mencatut nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan memalsukan tandatangannya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved