Breaking News

Berita Pidie Jaya

3 Truk Pengangkut Tanah Ditahan di Mapolres Pidie Jaya, Tak Lengkapi Dokumen Lengkap

Jika masih tetap berulang maka pihak Satlantas akan melakukan penindakan secara tegas berupa Tindakan Langsung (Tilang) bagi siapapun pelanggar

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
PERIKSA PLAT: Kasat Lantas Polres Pidie Jaya, Iptu Krisna Hadi Widyanto SIK MM (kiri) bersama personel Satlantas setempat memeriksa nomor plat Dum Truk pengangkut material galian C berupa tanah timbunan yang tidak sesuai, Senin (10/2/2020). 

Jika masih tetap berulang maka pihak Satlantas akan melakukan penindakan secara tegas berupa Tindakan Langsung (Tilang) bagi siapapun pelanggar

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tidak melengkapi dokumen kendaraan serta atribut perlindungan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pidie Jaya (Pijay) menahan tiga Dum Truk.

Ketiga dum truk ini mengangkut material galian C berupa tanah.

Kini ketiga kendaraan itu diamankan, di halaman Satlantas Pijay di Simpang Tiga, Meureudu, Senin (10/2/2020)

Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Krisna Hadi Widyanto SIK MM kepada Serambinews.com, Senin (10/2/2020) mengatakan, penahanan ketiga dumtruk pengangkut material gakian C jenis tanah ini dikarenakan beberapa hal.

Dewan Desak Pemkab Pidie Bentuk Pansel Perekrutan Komisioner Baitul Mal

10 Mobil Mewah Cristiano Ronaldo, Termahal Bugatti Chiron Rp32,7 Miliar, Punya 8 Garasi di 3 Negara

Kapal Cepat Milik Pemkab Aceh Singkil belum Beroperasi

"Yang pertama karena tidak melengkapi dokumen kendaraan berupa SIM, STNK serta batas waktu masa habis plat yang tidak sesuai serta tidak menggunakan terpal penutup material,"ujar Iptu Krisna Hadi Widyanto.

Selain itu juga penahan ini sebagai langkah awal tahapan sosialisasi kepada pengguna kendaraan roda empat atau dum truk yang mengangkut material galian C mesti melengkapi atribut serta dokumen.

Dalam tahap preventif ini atau sosialisasi ini masih berlaku ambang toleransi.

Artinya setelah melengkapi dokumen dan atribut kelengkapan lain maka dapat dilepas kembali.

"Jika masih tetap berulang maka pihak Satlantas akan melakukan penindakan secara tegas berupa Tindakan Langsung (Tilang) bagi siapapun pelanggar lalulintas,"jelasnya.

Ditambahkan Krisna, upaya penahanan atau tahap sosialisasi ini sebagai langkah untuk penyelamatan para pengendaran dalam wilayah Pijay. Terutama para pengendara roda dua (Sepeda Motor).

Pada intinya upaya ini semata-mata untuk meminimalisir angka kejadian kecelakaan lalulintas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved