Berita Subulussalam
Soal Kasus Dugaan Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam, Rekanan Angkat Bicara
Adalah Darmawansyah alias Agam selaku direktur CV AA yang melaksanakan pekerjaan lima paket proyek di DPUPR memberikan keterangan persnya..
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam memasuki babak baru. Pemilik CV Azka Aldric (AA) yang menjadi rekanan kelima paket proyek bermasalah tersebut angkat bicara di hadapan media, Senin (10/2/2020).
Adalah Darmawansyah alias Agam selaku direktur CV AA yang melaksanakan pekerjaan lima paket proyek di DPUPR memberikan keterangan persnya kepada wartawan.
Agam pun mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam untuk memberikan keterangan seputar proyek yang diduga kuat fiktif tersebut. Agam mengakui jika pekerjaan kelima proyek tersebut dia tangani melalui perusahaannya.
Agam menjelaskan secara detail asal mula terjadinya masalah dalam proyek di DPUPR Kota Subulussalam tahun 2019 lalu yang anggarannya mencapai Rp 895 juta tersebut.
Agam sendiri mengaku semula tidak menyangka jika proyek ini akan bermasalah. Dia pun mengatakan hanya sebagai ‘suruhan’ atau pelaksana. Karenanya,
Agam menyatakan siap mengungkap secara gamblang soal perkara kelima proyek yang melibatkan dirinya.
Sejauh ini Agam mengaku belum tau statusnya dalam panggilan pihak kejaksaan.
Menurut Agam dia akan menghadiri dulu panggilan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (11/2/2020) besok .
”Saya belum tau apa aja yang akan ditanyakan nantilah setelah jelas saya juga akan beberkan semuanya,” ujar Agam
Pekan lalu, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam Musjoko Isneini Lembeng diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Kamis (6/2/2020).
Pemeriksaan tersebut terkait perkara lima paket proyek yang diduga fiktif di DPUPR Subulussalam.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Musjoko yang kini sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya saat menjabat sekretaris DPUPR. Selain Musjoko, kejari juga dilaporkan memeriksa bendahara DPUPR Erni.
”Benar, kami diundang kembali memberikan keterangan,” kata Musjoko yang dikonfirmasi Serambinews.com
Musjoko mengatakan dia dipanggil ke Kejari Subulussalam sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Musjoko membenarkan jika panggilan tersebut terkait permintaan keterangan seputar lima paket proyek yang diduga bermasalah karena ditenggarai fiktif.