Berita Pidie

Kasus Pemuda Larikan Gadis di Bawah Umur Jemput di Pesantren di Pidie, Begini Perkembangannya

Kasus pemuda MI membawa kabur anak gadis masih dalam tahap pemberkasan berkas. Pemuda MI masih ditahan di Rutan Kelas Dua B Sigli.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Ilustrasi 

"Pemuda MI berjualan di Jakarta dan baru pulang dan langsung menjemput Bunga," jelasnya.

Ia menambahkan, saat menjemput Bunga, pemuda MI menipu piket di pesantren dengan mengaku ingin membawa Bunga ke Langsa menghadiri pesta.

Tapi, gadis itu jutru diboyong ke Sabang.

Perbuatan pemuda IM dibidik dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang peribahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Info Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Solusi, Cek Syaratnya dan Daftar di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved