Kasasi Irwandi Ditolak
Hari Pertama Dihukum, Irwandi Shalat di Mushala Suka Miskin, Darwati: Tetap Tabah dan Tegar Kapten!
Mengetahui putusan kasasi sudah turun, istri Irwandi, Darwati A Gani mencoba memberi semangat kepada suaminya meskipun tidak disampaikan secara langs
Pada pokoknya, lanjut Fikri, MA menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta terhadap Irwandi.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Fikri.
Selain itu, MA dalam pokok putusan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana.
Atas putusan tersebut, KPK mengeksekusi Irwandi ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani sisa hukumannya.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, masing-masing Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Hendra Yuzal (ajudan Irwandi Yusuf) dan Syaiful Bahri (rekanan).
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di beberapa lokasi berbeda. Dalam kasus itu, keempatnya sudah mendapat hukuman dari pengadilan dan sedang menjalaninya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers penetapan tersangka.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun. Disebutkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Ahmadi kepada Irwandi akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018 yang akan digelar di Sabang, 29 Juli 2018.
"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018," kata Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun twitter KPK @KPK_RI, sekitar pukul 22.45 WIB.
Irwandi belum Putuskan Untuk Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi |
![]() |
---|
Irwandi, Ruslan Abdul Gani, dan Ahmadi Jalani Hukuman di LP Sukamiskin |
![]() |
---|
Darwati untuk Irwandi: Tetap Tabah dan Tegar Kapten |
![]() |
---|
Darwati dan Teguh Antar Irwandi ke LP Sukamiskin |
![]() |
---|
Kasasinya Ditolak, Irwandi Yusuf belum Bersikap terhadap Putusan Mahkamah Agung |
![]() |
---|