Breaking News

Berita Langsa

Imigrasi Langsa Deportasi Pelaku Illegal Fishing Asal Thailand, Dulu Ditangkap di Perairan Aceh

Ia dideportasi ke negara asalnya Thailand melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Imigrasi Langsa
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa bersama WNA Thailand, Samroeng Thupthianthong (baju merah), saat pelaku illegal fishing di Perairan Aceh ini hendak dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

Ia dideportasi ke negara asalnya Thailand melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Senin (17/02/2020) mendeportasian seorang warga Thailand, Samroeng Thupthianthong (47). 

Ia dideportasi ke negara asalnya Thailand melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

Sebelumnya, Samroeng Thupthianthong ini ditangkap oleh petugas menggunakan Kapal Pengawas KP HIU 12 pada tanggal 15 Juni 2019 lalu di perairan Aceh.

Ia melakukan aktivitas illegal fishing atau pencurian ikan di Perairan Aceh.

Saat ditangkap, ia menggunakan kapal penangkap ikan berbendera asing serta melakukan penangkapan ikan illegal di wilayah pengelolaan perikanan RI.

Tinjau KTM, Bupati Rocky Ajak Eks GAM Kembangkan Kopi Robusta, Ini Alasannya

Saat ditangkap, Samroeng juga tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga waktu itu yang beraangkutan diamankan petugas terkait di Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori SH MPA, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (17/2/2020). 

Darori menceritakan tadi, Samroeng Thupthianthong, diberangkatkan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa dari Kantor Imigrasi Langsa menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. 

Kemudian menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Dari Bandara Soekarno Hatta, dia diterbangkan menggunakan maskapai Air Asia QZ 252 pada pukul 16.35 WIB tujuan Bandara Internasional Don Mueang Bangkok. 

Wanita Bertelanjang Dada Ganggu Kampanye Calon Presiden di AS

BRIsyariah dan Pertamina Jalin Kerja Sama, Fasilitasi Penerimaan Pembayaran Produk Pertamina

Darori menjelaskan, sebelumnya tanggal 22 Januari 2020, WNA asal Thailand Samroeng ini diserahkan pihak PSDKP Lampulo kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. 

PSDKP adalah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 

Selanjutnya setelah serah terima, maka dalam rangka proses pendeportasian, Samroeng ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Langsa sejak 22 Januari 2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved