SALAM SERAMBI

Perparkiran Perlu Penertiban Serius

KEPALA Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar menegaskan bahwa warga berhak untuk tidak membayar biaya parkir

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mendata seorang petugas parkir di salah satu kawasan di Kota Banda Aceh, 

KEPALA Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar menegaskan bahwa warga berhak untuk tidak membayar biaya parkir kepada petugas yang tidak menge­nakan atribut resmi dari pemkab.

Hal itu disampaikan Syuibun setelah mengumpulkan sejumlah juru parkir menyusul adanya keluhan dan kriti­kan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara itu.

Hal yang dikeluhkan warga, antara lain, tidak jelasnya status tukang parkir yang mengutip uang parkir dari pe­ngendara. Apakah dia juru parkir resmi atau abal-abal? Se­lain itu, sistem perparkiran sering tidak tertata rapi.

Dalam pertemuan itu mantan sekretaris DPRK Aceh Ta­miang ini mengingatkan agar juru parkir tetap mengenakan atribut dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan setempat.

Juru parkir harus mengenakan atribut dan tanda penge­nal karena memang sudah ada peraturan yang mengharus­kan demikian. “Jadi, ya semestinya dipatuhi,” kata Syui­bun Anwar saat meninjau kondisi arus lalu lintas di Kota Kuala Simpang, Jumat (14/2/2020).

Nah, apa yang dikeluhkan masyarakat terkait perparki­ran itu sedikit banyak ada benarnya. Bukan saja di Tami­ang, tapi di beberapa kabupaten/kota lainnya di Aceh pun realitas itu terjadi. Jadi, relevan agaknya kasus perparkiran di Tamiang itu kita jadikan sampel kasus untuk merepre­sentasikan kondisi perparkiran pada umumnya di Aceh.

Pertama, banyak tukang parkir di provinsi ini yang tak mengenakan tanda pengenal, seragam, dan rompi par­kir saat bertugas. Hal ini tentu membuat pengendara ragu atau bahkan tak ikhlas membayar uang parkir--meski ha­nya seribu dua ribu rupiah--kepada juru parkir yang siapa tahu liar.

Kedua, sedikit sekali petugas parkir yang menyerahkan tanda retribusi parkir kepada pengendara setelah uang parkir dibayar. Ini relasi yang tidak baik, karena membuka peluang manipulasi dalam pelaporan hasil pungutan parkir pada hari itu. Target pendapatan daerah dari sektor per­parkiran sering tak tercapai, antara lain, karena ada kebo­coran di tingkat lapangan.

Ketiga, pengaturan dan pelayanan parkir itu juga satu masalah. Di tempat tertentu terkadang kita mendapatkan pelayanan yang menyenangkan. Sampai-sampai kaca de­pan mobil kita ditutupi karton atau kardus supaya tidak langsung diterpa terik matahari. Pengemudi mobil bahkan dipandu (baik saat mundur maupun maju) sampai kendara­annya benar-benar diparkir di tempat yang seharusnya.

Di areal parkir yang lain, kita sering merasakan bersu­sah payah untuk memarkirkan kendaraan di antara jubelan kendaraan orang lain. Sedangkan juru parkirnya tak pro­aktif memandu. Dia hanya memantau dari jauh. Eh, gilir­an kita hendak meninggalkan areal parkir, tiba-tiba saja tu­kang parkirnya muncul, minta uang parkir.

Sering pula, saat kita sodorkan bukan uang pas atau yang nilainya lebih (Rp 5.000 atau Rp 10.000) sedikit se­kali yang mengembalikan pas.

Lain lagi persoalan yang dihadapi pengendara sepeda motor. Saat hendak meninggalkan areal parkir baru keta­huan kalau helm atau kaca spionnya raib. Saat komplain kepada juru parkir, jawabannya juga sudah standar: Kehi­langan apa pun bukan tanggung jawab kami. Padahal, hi­langnya jelas-jelas di areal parkir.

Hal-hal kecil tapi menyesakkan dada ini seharusnya dibe­nahi. Keluhan pengendara yang menggunakan lapak parkir mestinya direspons dan dicarikan jalan keluarnya agar har­moni terjaga, hak dan kewajiban sama-sama ditunaikan.

Pengendara harus berani tidak membayar jasa parkir jika petugasnya tidak berseragam dan tanpa tanda penge­nal. Ini penting untuk mendisiplinkan petugas parkir me­ngenakan seragam saat bertugas.

Perlu pula secara berkala petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan bersama aparat kepolisian mera­zia lokasi-lokasi parkir yang petugasnya ternyata abal-abal. Uang publik yang dia kutip bukan untuk disetorkan ke kas daerah, melainkan untuk keuntungan pribadi. Terhadap orang-orang seperti itu petugas harus tega dan tegas me­nindak agar uang masyarakat tidak terus-menerus menga­lir ke kantong oknum-oknum. Semoga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved