Salam
Stop Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Dibasmi
KASUS kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Aceh kembali mencoreng wajah kita sebagai masyarakat.
KASUS kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Aceh kembali mencoreng wajah kita sebagai masyarakat. Peristiwa memilukan di Peukan Bada, Aceh Besar, yang me-libatkan ayah kandung, teman dekat ayah, dan pacar korban, menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan terdekat mereka.
Lebih tragis lagi, korban bukan hanya seorang remaja putri berusia 16 tahun, tetapi juga adik kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Fenomena ini bukanlah kasus tunggal. Data dan laporan yang terus bermunculan memperlihatkan bah-wa kekerasan seksual di Aceh semakin parah dan mengkhawa-tirkan.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari semua pihak: aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga keluarga. Tidak ada lagi ruang untuk sikap abai atau menutup mata.
Untuk itu, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dija-tuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan Qanun Jinayat dan hukum nasional. Hukuman berat bukan sekadar balasan, melain-kan pesan tegas bahwa masyarakat Aceh tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap kejahatan yang merusak masa depan generasi muda. Tanpa efek jera, kasus serupa akan terus berulang.
Selain penegakan hukum, perlindungan anak harus ditempat-kan sebagai prioritas utama. Rumah aman, pendampingan psi-kolog, serta dukungan sosial harus diperkuat agar korban dapat pulih dan kembali menata hidup. Sekolah dan lingkungan masya-rakat juga harus menjadi benteng pertama dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan seksual.
Kasus ini terungkap berkat kepedulian warga gampong. Artinya, masyarakat memiliki peran vital dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Budaya diam dan tabu harus diakhiri. Setiap indi-kasi kekerasan seksual wajib segera dilaporkan agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam penderitaan berkepanjangan.
Harus diakui bahwa Aceh sedang menghadapi darurat kekeras-an seksual. Semua pihak harus bersatu, memperkuat perlindungan anak, dan menegakkan hukum dengan hukuman berat bagi pelaku. Masa depan generasi muda tidak boleh dikorbankan oleh kejahatan yang lahir dari kelalaian dan lemahnya pengawasan.
Sebelumnya diberitakan, nasib miris menimpa seorang remaja putri berusia 16 tahun, warga sebuah gampong di Kecamatan Peu-kan Bada, Aceh Besar. Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kerabat terdekatnya, yaitu ayah, teman ayah, dan kekasihnya.
Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan itu. Mereka adalah pacar korban, pemuda 25 tahun yang berprofesi sebagai buruh lepas asal Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, ayah kandung korban berusia 45 ta-hun, dan teman dekat ayah korban berusia 47 tahun asal Keca-matan Meuraxa, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol permohonan Harahap, menjelaskan, berda-sarkan interogasi awal yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Pe-ukan Bada, korban mengaku sudah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sejak tahun 2021.
“Terhadap ketiga terduga pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh,” ungkapnya saat dihu-bungi Serambi, Selasa (23/12/2025).
Untuk ituz, sekali lagi, kita mengingatkan semua pihak bah-wa masa depan generasi muda tidak boleh dikorbankan oleh ke-jahatan yang lahir dari kelalaian dan lemahnya pengawasan. Kita semua harus bersatu padu melawan kejahatan kekerasan sek-sual ini. Semoga!
POJOK
Pengangkutan material dan alat berat ke Sabang dibatasi
Kalau tak dibatasi, itu namanya kapal pengangkut barang, kan?
Seluruh rumah di Pante Lhong Peusangan tertim-bun lumpur
Kebijakan pusat juga ikut menimbun masa depan warga, tahu?
Selama tiga pekan, harga semen di Pidie Pidie melambung tinggi
Yang turun cuma harga diri pejabat, dibully sampai ke luar negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-pemerkosaan.jpg)