6 Fakta Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditembak hingga Dijanjikan Ongkos Rp 160 Juta
Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus 7 tersangka dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu asal Aceh.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Tujuh pelaku pengiriman sabu asal Aceh seberat 4 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020) dan Barang bukti pengiriman 4 kilogram narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam sepatu boot di Polres Bandara Soekarno-Hatta Senin (17/2/2020).
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Minimal hukuman penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun," kata Yusri.(*)
• Anak Kuli Bangunan dari Tamiang Ini Divonis Harus Transplantasi Jantung ke Luar Negeri
• Jalani Program Pembentukan Otot, Jantung Ashraf Sinclair Dipaksa Bekerja Lebih Kuat
• Anak Warga Aceh di Malaysia Dibawa Kabur Pengasuh, Murshidah Berharap Bisa Jumpa Kembali dengan Alvi
Berita Terkait