6 Fakta Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditembak hingga Dijanjikan Ongkos Rp 160 Juta

Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus 7 tersangka dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu asal Aceh.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Tujuh pelaku pengiriman sabu asal Aceh seberat 4 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020) dan Barang bukti pengiriman 4 kilogram narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam sepatu boot di Polres Bandara Soekarno-Hatta Senin (17/2/2020). 

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Minimal hukuman penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun," kata Yusri.(*)

Anak Kuli Bangunan dari Tamiang Ini Divonis Harus Transplantasi Jantung ke Luar Negeri

Jalani Program Pembentukan Otot, Jantung Ashraf Sinclair Dipaksa Bekerja Lebih Kuat

Anak Warga Aceh di Malaysia Dibawa Kabur Pengasuh, Murshidah Berharap Bisa Jumpa Kembali dengan Alvi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved