Kronologi Pria Pencuri Pakaian Dalam Wanita Ditangkap, Pelaku Berusia 17 Tahun Dijebak Warga

Ketua RW 07, Sarmo (49) mengaku menjebak pelaku dengan mengkaitkan benang ke bungkusan pakaian dalam yang sengaja ditinggal.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSOLO.COM/MARDON WIDIYANTO
Pelaku yang mencuri pakaian dalam milik warga Dukuh Krajan, Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, saat ditangkap warga, Minggu (23/2/2020). 

SERAMBINEWS.COM, KLATEN - Kronologi warga Dukuh Krajan, Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, menangkap pencuri pakaian dalam yang sering membuat warga resah.

Minggu (23/2/2020) pukul 05.00 WIB, warga berhasil menjebak pelaku pencuri pakaian dalam milik warga.

Ketua RW 07, Sarmo (49) mengaku menjebak pelaku dengan mengkaitkan benang ke bungkusan pakaian dalam yang sengaja ditinggal.

"Kami menjebak pelaku dengan cara mengkaitkan benang di bungkusan pakaian dalam yang sengaja disiapkan warga," akui Sarmo.

Sarmo lalu menjelaskan proses penjebakannya.

"Pada saat bungkusan itu akan diambil pelaku, benang tersebut kita ikuti dulu sampai dia berhenti," ungkap Sarmo.

"Setelah pelaku berhenti, kami tidak langsung menggerebek pelaku, kita intai dulu apa yang dia lakukan," tambahnya.

Ia melihat pelaku berhenti di motornya, lalu pelaku membuka jok motornya.

Pelaku mengibaratkan jok tersebut seolah-olah seperti perempuan.

"Pelaku memakaikan kerudung di jok motor itu, lalu memasukkan pakaian dalam yang dia ambil ke jok tersebut agar bisa menyerupainya fisik perempuan," lanjutnya.

Lalu, ia melihat pelaku melihat handphone dan melihat pelaku seperti melakukan hubungan seksual.

"Setelah kita sudah tahu apa motif yang dia lakukan, kami langsung menangkap dan membawanya ke balai warga," ungkapnya.

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Lucinta Luna Dilaporkan Gebby Vesta Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Calon Mahasiswa Kurang Mampu Diimbau Mendaftar, Untuk Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Buat E-KTP untuk Ribuan Pemula, Ini Upaya Dilakukan Disdukcapil Lhokseumawe

Lalu ia menerangkan indentitas pelaku.

"Pelaku bernama Ar (17), warga Ngalas, Klaten Selatan," terang Sarmo.

Warga dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke kepolisian.

"Pelaku tidak dibawa Polsek Klaten Tengah, kami serahkan ke orang tua karena orang tuanya datang dan pelaku mau menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tindakan itu lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pencuri pakaian dalam yang dijebak warga ternyata mengalami gangguan jiwa.

Ketua RW 07, Dukuh Krajan, Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Sarmo (49), mengungkapkan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut.

"Dari pengakuan orangtuanya, pelaku bisa melakukan tindakan itu karena mengidap kelainan jiwa," ungkap Sarmo, Minggu (23/2/2020).

Ia mengatakan bahwa pelaku sudah pernah dibawa ke rumah sakit jiwa, untuk berobat.

"Pelaku pernah dibawa orangtuanya ke Rumah Sakit Jiwa, untuk melakukan pengobatan," kata Sarmo.

Lalu, ia menjelaskan penyakit kejiwaan yang diidap pelaku.

"Orangtuanya menjelaskan kepada kami, bahwa ia mengidap kelainan jiwa, hasrat seksual tinggi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya pelaku bernama Ar (17) mencuri pakaian dalam milik warga.

Sarmo mengatakan pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

"Dua kali, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut di Dukuh Jiwan, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes dan di sini," ungkapnya. (*)

Nova Ajukan Segudang Permintaan ke Jokowi, Termasuk Jalan yang Hilang dan Rel Kereta Api

Bongkar Jenazah Korban Virus Corona, Peneliti Terkejut Temukan Organ Dalam Kondisinya Mengerikan

Laudya Cynthia Bella Bungkam Ditanya Alasan Hapus Foto Suami Engku Emran di Instagram

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kronologi Warga Klaten Jebak Pencuri Pakaian Dalam: Warga Lilitkan Benang di Bungkusan Pakaian Dalam,

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved