Warga Blokade Pintu Masuk PLTU

Tim KJPP Hitung Rumah dan Tanah Warga di Suak Puntong Nagan Raya

Tim menilai harga untuk ke depan dilakukan proses ganti rugi tanah warga oleh perusahaan karena warga menetap di sekitar itu minta direlokasi.

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Tim KJPP turun ke Desa Suak Puntong, Nagan Raya, Minggu (23/2/2020). 

Tim menilai harga untuk ke depan dilakukan proses ganti rugi tanah warga oleh perusahaan karena warga menetap di sekitar itu minta direlokasi.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE –Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Perwakilan Medan yang berkantor di Banda Aceh, mulai melakukan perhitungan rumah dan tanah warga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Minggu (23/2/2020).

Tim menilai harga untuk ke depan dilakukan proses ganti rugi tanah warga oleh perusahaan karena warga yang menetap di sekitar itu minta direlokasi.

Tim turun merupakan tindak lanjut terkait aksi proses warga yang beberapa waktu dilancarkan seperti pada Senin pekan lalu yang sempat memblokade PLTU 1-2 dan PLTU 3-4 di desa setempat.

Dua Komisioner Diberhentikan, KIP Aceh Ambil Alih Tugas dan Wewenang KIP Nagan Raya

Imbauan Polres Lhokseumawe Bila Ada Keuchik yang Merasa Selewengkan Dana Desa, Diberi Waktu 60 Hari

Ini BB yang Disita Polisi Pada Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Utara, Tersangkanya Pj Keuchik

Tim turut setelah tiga perusahaan yakni PLTU 1-2 milik PLN, PLTU 3-4 milik swasta dan PT Mifa Bersaudara/BEL sepakat membayarkan biaya tim KJPP turun ke desa setempat.

KJPP yang turun turut didampingi pihak ketiga perusahaan dan masyarakat dari Desa Suak Puntong yang terkena ganti rugi dan aparatur desa setempat.

Tim mendatangi satu rumah ke rumah lain sebagaimana rencana tahap pertama dihitung sebanyak 36 rumah dari total 64 rumah yang berada di sekitar ketiga perusahaan tersebut.

Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, T Hidayat mengatakan, tim KJPP turun untuk melakukan hitung rumah dan tanah sebagaimana apa yang telah disepakati pihak perusahaan dengan warga.

“Pemkab hanya sebagai fasilitator dalam penyelesaian kedua pihak antara warga dengan perusahaan,” kata Hidayat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved