Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Badan Calon Istri di Media Sosial, Marah Diputusin Jelang Lamran
Pemuda yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini pun terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.
Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).
Harun pun mengimbau masyarakat untuk berpegang norma agama.
"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun
Pengakuan korban
Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.
Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.
Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku.
"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.
Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.
• 10 Besar Perebutan Sepatu Emas Eropa Musim Ini, Immobile Kalahkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi
• BPS Aceh Tengah Gelar Rakor Jelang Sensus Penduduk 2020, Ini yang Dibahas
• Mentan Sebut Jagung Bisa jadi Peluang Ekonomi Baru Bagi Masyarakat dan Komoditi Ekspor
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL VIDEO Mesum Gadis Lamongan Tersebar di FB dan WhatsApp (WA), Ini Kronologi Lengkapnya
