Berita Banda Aceh
Paman Perkosa Keponakannya, Tersangka Menangis Terisak-Isak Saat Polisi Menanyakan Ini
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus, RR (20) pria warga salah satu gampong di....
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos dari Mawar, membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yamg dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.
Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
• Forbes DPR Dukung Radio Rimba Raya Masuk Sejarah Nasional
• 53 Mahasiswa AKPER Kesdam Iskandar Muda Lhokseumawe Jalani Praktik Belajar Lapangan di Bener Meriah
• Persiraja Banda Aceh Mulai Seleksi Pemain U-20, Syarat Liga 1, Pemain Terpilih akan Diumumkan