Berita Langsa
DPRK Langsa akan Temui Pimpinan PT KAI, Terkait belum Keluar Izin Pemakaian Aset Untuk Jalan
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dalam waktu dekat akan menemui pimpinan PT Keretai Api Indonesia (KAI) di Jakarta....
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Pasalnya, sampai sekarang izin pemakaian asset milik PTI KAI unruk kepentingan umum jalan daerah setempat ini tidak dikeluarkan atau diberikan oleh pihak PT KAI kepada pwmerintah setempat. .
• Soal Aksi Palang Kantor Desa, Begini Tanggapan Inspektorat Simeulue
• Antara Anwar Ibrahim dan Muhyiddin Yassin, Siapa Perdana Menteri Baru Malaysia?
• Putra Jeumpa Tekuk Putra Antara, Petang Ini, PSP Lawan AYM Sport Bireuen
Sedangkan cukup banyak aset-aset tanah dimiliki PT KAI lainnya yang ada di daerah ini, dibolehkan digunakan pengembang dengan cara disewakan okeh pihak twrkait PT KaI untuk dibangun rumah toko (ruko) yang mencapai puluhan miliar.
Kabag Pemerintahan Setdako Langsa, Khairul Ichsan SSTP, ketika dikonfismasi Serambinews.com, Jumat (23/8/2019) mengatakan, tahun 2016 lalu Pemko Langsa telah membuat surat mohon izin pemakaian aset tanah untuk pembangunan pengaspalan jalan itu kepada PT KAI.
Namun hingga kini diakui Khairul Ichsan, Pemko Langsa belum mendapat balasan terkait izin diperbokehkannya pemakaian aset tanah yang akan digunakan pemerintah daerah ini untuk pembangunan jalan elak pusat kota dimaksud.
Menurutnya, pemakaian tanah dari PT KAI dibekas jalan rel kereta api itu untuk kepentingan pelebaran jalan ini, karena jalan dasar yang telah ada sempit dan harua dilebarkan agar mudah dilalui maayarakat.
• Viral Gadis Cantik Bertemu Jodoh di Twitter, Ungkap Hal yang Buatnya Mantap Menikah
Pelebaran jalan rel kereta api ini merupakan salah satu alternatif Pemerintah Kota Langsa untuk mengurai kepadatan kedaraan atau mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di Jalan Protokol (Jalan A Yani).
Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Langsa, Muharram ST MM, menyebutkan, Pemko Langsa belum bisa menenderkan pembangunan pengaspalan jalan elak (jalan rel kereta api) ini, karena sampai sekarang Pemko belum mendapat izin pemakaian aset tanah milik PT KAI tersebut.
"Secara hukum pengaspalan tidak bisa dilakukan di jalan rel kereta api ini, karena tanah itu status kepemilikannya adalah PT KAI dan mereka belum memberikan izin digunakan. Sebenarnya pengaspalan jalan rel kereta api ini sangat mendesak dilakukan," ujarnya.
Menyikapi lersoalan itu, Ketua DPD KNPI Kota Langsa, Mukhtar, juga ikut mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan izin pemakaian aset tanahnya di jalan Rel Kereta Api Langsa untuk kepentingan umum pembangunan jalan.
• Dua Petinggi Kompas Gramedia Hadiri Malam Anugerah Serambi Award 2020
• Nasir Djamil: Aceh Perlu Lembaga Penjaga Otsus
"Sampai saat ini rencana pengaspalan jalan rel kereta api belum bisa dilakukan oleh pemerintah setempat, karena terbentur izin dari PT KAI yang belum diberikan," sebut Muhktar kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).
Mukhtar menambahkan, padahal sebelumnya Pemko Langsa telah melakukan proses pelebaran jalan disepanjang jalan rel kereta api itu, sekaligus perkerasan jalannya untuk rencana pengaspalannya.
Namun dalam perjalannya PT KAI komplain pemakaian aset tanahnya tersebut, sehingga proses pengaspalan jalan ini terpaksa dihentikan oleh pemerintah daerah.
Sehingga jalan ini sekarang terlantar, bahkan menyulitkan dilintasi kendaraan warga. Pasalnya, setengah badan jalan teraspal tapi setengah badan jalan dipenuhi lobang dan kerap digenangi air jika hujan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Kota Langsa, juga angkat bicara soal tak diberikannya izin pemakaian aset tanah oleh PT KAI, untuk kepentingan umum pembangunan jalan elak pusat Kota Langsa.
"Zaman dahulu ini (bekas jalan rel kereta api di Langsa-red) tanah rakyat, lalu dibangun jalan kereta api oleh Belanda di masa penjajahan Indonesia" ujar Ketua LSM Barisan Muda Kota Langsa, Tarmizi S Sos I, kepada Serambinews.com, Minggu (22/9/2019).
• Malam Ini Anugerah Serambi Award 2020, Masyarakat Bisa Saksikan Lewat Live Streaming Serambi Group
• Musrenbang Tematik, Sebagai Komitmen dan Upaya Penanggulangan Kemiskinan Kota Sabang