Anggotanya Tularkan Corona, Pemimpin Sekte Sesat di Korsel Berlutut Minta Maaf, Didakwa Pembunuhan

Pemimpin sekte sesat yang kontroversial di Korea Selatan (Korsel), meminta maaf setelah anggotanya menularkan virus corona.

Editor: Faisal Zamzami

Para pemimpin gereja kemudian menghalangi beberapa umatnya untuk menanggapi pertanyaan yang diajukan pemerintah.

Jaksa penuntut langsung menugaskan pemerintah kota Seoul untuk melakukan investigasi, demikian yang diberitakan kantor berita Yonhap.

Wali Kota Seoul, Park Won-soon, mengatakan di akun Facebook-nya jika saja Gereja Shincheonji mau bekerja sama sejak awal, penyebaran virus tidak akan meluas seperti ini.

"Jika mereka secara aktif mengambil langkah-langkah awal, kita bisa mencegah ledakan kasus Covid-19 di Daegu dan Provinsi Gyeongbuk Utara, juga kematian beberapa orang," tulisnya.

Senin (2/3/2020) Korea Selatan mengonfirmasi 599 kasus virus corona baru. Dari total 4.335 kasus, 60 persennya terkait dengan Gereja Shincheonji.

Kronologi penyebaran dari Gereja Shincheonji

Pada 10 Februari 2020, seorang wanita berusia 61 tahun yang merupakan anggota gereja menderita demam dan menghadiri setidaknya empat layanan di Daegu.

Daegu sendiri merupakan kota terbesar keempat di Korea Selatan dengan populasi 2,5 juta jiwa, sebelum wabah merebak.

Saat beribadah, anggota gereja Shincheonji duduk berdekatan di lantai dan berdoa secara luas.

Cara tersebut dianggap para kritikus sebagai "lingkungan ideal" untuk menyebarkan infeksi virus. Lee sempat mengklaim dirinya sudah dites dan negatif virus corona, dan bersikeras kelompoknya secara aktif bekerja sama dengan pemerintah.

Namun, kini Lee menghadapi dirinya didakwa pasal pembunuhan.

Pemuda Alumni STIKes Cut Nyak Dhien Langsa Masuk Islam, Ucapkan Syahadat di Masjid Darul Fallah

Ketua DPRK Imbau Warga Waspadai Kekerasan Terhadap Anak

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Modus Menjerat Korban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemimpin Sekte Sesat di Korea Selatan Dijerat Pasal Pembunuhan Terkait Penyebaran Virus Corona", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved