Ratusan Korban Penipuan Perumahan Syariah Tuntut Pengembalian Uang, Rumah Tak Dibangun
Saat itu, Taufik mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 81 juta untuk membeli satu kavling di perumahan tersebut.
Sementara itu, korban lainnya, Ikhwan Mubarok mengatakan, seluruh konsumen yang dirugikan atas kasus ini telah melakukan upaya hukum dengan mendatangi Kepolisian Resor Jakarta Selatan, pada Senin (2/3/2020).
Ikhwan menjelaskan, kedatangan mereka ke sana untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.
"Kita akan terus desak agar kasus ini jelas.
Hasil pertemuan dengan penyidik, kasus ini sudah berjalan dan masuk tahap penyidikan," tutur Ikhwan.
• DPRK Nagan Raya Studi Banding ke Balikpapan, Ini yang Dipelajari
• Pemiliknya ke Sawah, Rumah Petani Aceh Tamiang Terbakar
• Istri Bupati Aceh Singkil Bantu Biaya Pasang Listrik Nenek Sebatang Kara di Pea Jambu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Korban Penipuan Perumahan Syariah di Bogor Tuntut Pengembalian Uang",