12 Mafia Pembobol Bank BCA Rp 22 Miliar Hanya Lulusan SD dan SMP, Satu Pelaku Tewas Tertembak
Dari 12 pelaku yang diamankan satu pelaku yakni Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Sementara kelompok ketiga adalah satu orang tersangka yang merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang.
Dimana 8 pelaku yakni kelompok Desar telah berhasil dibekuk sebelumnya.
"Jadi satu orang yang DPO di kelompok Desar ini berhasil kita bekuk," kata Nana.
Yakni Pegik (27) yang berperan membantu tersangka Desar mendapatkan data korban Ilham Bintang.
"Sehingga bisa membuat SIM Card baru dengan data Ilham Bintang," katanya.
Para pelaku kata Nana akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE.
Dimana ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.(bum)
• Kisah Wisuda Bawa Sayur Dagangan Viral dan Dimuat Media Malaysia, Amirudin Pesan untuk Anak Muda
• SUBA dan Elemen Masyarakat Aceh Berhasil Pulangkan Pemuda Aceh Utara yang Stroke di Malaysia
• Tangkal Virus Corona, Saudi Umumkan Tutup Depot Air Zamzam di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERUNGKAP 12 Mafia Pembobol Bank BCA Rp 22 Miliar, Hanya Lulusan SD dan SMP