Dampak Corona, Bimas Islam Menjelaskan Cara Menguburkan Jenazah
Covid-19 telah menyebabkan kematian yang cukup banyak, Indonesia telah mencatat 32 kasus kematian karena terinfeksi covid-19, Sabtu (21/3/2020).
Dampak Corona, Bimas Islam Menjelaskan Cara Menguburkan Jenazah
Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Covid-19 telah menyebabkan kematian yang cukup banyak, Indonesia telah mencatat 32 kasus kematian karena terinfeksi covid-19, Sabtu (21/3/2020).
Dalam skala lebih besar, tercatat 11.397 orang meninggal dikarenakan pandemi yang mengkhawatirkan ini seperti dikutip dari coronavirus.thebaselab.com.
Ada isu-isu yang beredar di masyarakat bahwa jenazah korban covid-19 harus dibakar karena dapat menyebarkan virus. Namun, tindakan itu tidaklah benar, mengutip dari website resmi bimasislam.kemenag.go.id, Sabtu (21/3/2020).
Bimbingan Masyarat Islam (Bimas Islam) menjelaskan bagaimana cara pengurusan jenazah karena terkena dampak pandemi global ini.
• Lakukan Operasi Keperawanan Jelang Nikah, Wanita Ini Menyesal Setelah Tahu Masa Lalu Sang Suami
• China Klaim Kasus Baru Virus Corona di Negaranya Berasal dari Indonesia, Ini Ceritanya
• Terdengar Suara Ledakan Saat Rumah di Lhokseumawe Terbakar, Ini Upaya Anggota DPRK
Berikut ini penjelasannya :
Pengurusan jenazah
1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan Oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan Oleh Kementerian Kesehatan;
2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar;
3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan Oleh petugas; dan
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Shalat Jenazah
1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah;
2. Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam; dan
3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun Oleh 1 (satu) orang.
Penguburan Jenazah
1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;
2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter; dan
3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)
Berpakaian khusus, sejumlah petugas medis tengah mengevakuasi seorang warga Cianjur yang terpapar virus Corona ke Posko Siaga Polres Cianjur, Minggu (15/3/2020). Momen tersebut merupakan bagian dari giat simulasi penanganan pasien suspect virus corona yang digagas jajaran Polres Cianjur.(*)
• Viral Biaya Tes Corona Hampir Rp 3 Juta Padahal Sudah Digratiskan Pemerintah, Ini Tanggapan RS Unair
• Jawab Tudingan Jadi Gimmick Corona Jokowi, Ratri Anindyajati: Bukan Tugas Kita Bikin Mereka Percaya
• Polisi Selidiki Ledakan Granat di Rumah Plt Kepala ULP Aceh