Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Warga Berkumpul, Jangan Timbun Sembako, yang Melanggar Ditindak
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) untuk menangkal pencegahan virus corona baru alias Covid-19
SERAMBINEWS.COM - Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu untuk menangkal pencegahan virus corona baru alias Covid-19
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang, lalu menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
• Viral, Pasangan Pengantin Ini Menikah dari Luar Pagar Agar Terhindar dari Virus Corona
Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga," urai Argo.
• Bupati Aceh Tengah Shabela Cek Cadangan Beras di Gudang Dolog
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik.
Namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan," jelas Argo.
• Diawali Azan, Warga di Aceh Utara 7 Malam Keliling Kampung Sambil Zikir agar Dijauhkan dari Corona
Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.
"Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," imbuh Argo.
Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri,
maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
• Alat Tes Corona Sudah Tiba, Dijual ke Rumah Sakit: Pemerintah Aceh Harus Bergerak Cepat
Berikut Maklumat bernomor Max/2/III/2020:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
• Polda Aceh Tangani Kasus Penggranatan Rumah Kepala ULP Aceh
3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Cekal Virus Corona, Dompet Dhuafa Aceh Semprotkan Disinfektan ke Masjid-masjid
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Warga Berkumpul dan Jangan Timbun Sembako