Protokol Penanganan Covid19
Penting, Inilah Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang Harus Diketahui
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan panduan untuk penanganan Corona. Berikut Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang harus diketahui.
Laporan Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Virus corona atau Covid-19 per hari Sabtu (21/3/2020) menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Sebanyak 450 kasus pasien positif virus corona, 38 orang meninggal dunia, dan 20 orang sudah dinyatakan sembuh.
Pemerintah Indonesia pun telah menggandeng sejumlah pihak untuk menghadapi merebaknya virus corona ini.
Yakni dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB pun memimpin tim reaksi cepat menghadapi virus corona COVID-19.
Melansir dari situs Kementerian Kesehatan RI, berikut Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang harus diketahui
JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam 38 derajat Celcius, dan
b. Batuk/pilek
Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum.
Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
Pada saat berobat ke fasyankes, anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal
2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19.
b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif,
i. Maka anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
ii. Sampel akan diambil setiap hari
iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif
b. Jika hasilnya negatif, anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
JIKA ANDA SEHAT, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19 atau,
2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19,
hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.(*)
• Viral, Pasangan Pengantin Ini Menikah dari Luar Pagar Agar Terhindar dari Virus Corona
• Diawali Azan, Warga di Aceh Utara 7 Malam Keliling Kampung Sambil Zikir agar Dijauhkan dari Corona
• Satreskrim Polres Simeulue dan BKSDA Evakuasi Beruang Madu
• Polda Aceh Tangani Kasus Penggranatan Rumah Kepala ULP Aceh