Corona di Aceh
Tausiyah MPU Aceh Tentang Penanganan Jenazah dan Pasien Wabah Covid-19
Penguburannya tidak boleh diserahkan kepada keluarga, tapi harus dilakukan oleh pemerintah, jika memungkinkan hanya dihadiri oleh keluarga inti saja
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
6. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
7. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat;
8. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama;
9. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syari’at Islam;
10. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah;
11. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama;
12. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/642/2017 tentang Penetapan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Masa Bakti 2017-2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/1375/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/642/2017 tentang Penetapan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Masa Bakti 2017-2022;
13. Peraturan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Tertib;
MEMPERHATIKAN:
1. Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/4820 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat panitia Musyawarah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tanggal 29 Rajab 1441 H bertepatan dengan 24 Maret 2020 M.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan Persetujuan PANITIA MUSYAWARAH MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KESATU: Setiap musibah yang datang menimpa orang mukmin pasti dengan seizin Allah SWT.
KEDUA: Setiap orang dan keluarga yang tertimpa bencana wabah penyakit, hendaklah ridha atas ketentuan Allah SWT, bertawakkal, bersabar dan berusaha secara maksimal dengan mengikuti ketentuan dan petunjuk medis.
KETIGA: Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit merupakan amal ibadah dan akan dikenang sebagai pahlawan kemanusiaan serta mendapatkan pahala berlipat ganda di sisi Allah SWT.
KEEMPAT: Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit (Covid 19) yang tidak memenuhi syarat dan rukun shalat dengan sempurna, boleh melaksanakan shalat hormat waktu.
KELIMA: Setiap pasien yang meninggal karena wabah penyakit (Covid 19) wajib dilaksanakan fardhu kifayah selama memungkinkan dan disesuaikan dengan petunjuk medis dan dikebumikan oleh pihak pemerintah.
KEENAM: Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota agar menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap bagi semua tenaga medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya.
KETUJUH: Keluarga pasien dan masyarakat agar mematuhi seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 29 Rajab 1441 H
24 Maret 2020 M
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
Ketua: Tgk. H. M. Daud Zamzamy.
Wakil Ketua: Tgk. H. Faisal Ali
Wakil Ketua: Dr.Tgk.H. Muhibbuththabari,M.Ag
Wakil Ketua: Tgk. H. Hasbi Albayuni