Corona di Aceh

Tausiyah MPU Aceh Tentang Penanganan Jenazah dan Pasien Wabah Covid-19

Penguburannya tidak boleh diserahkan kepada keluarga, tapi harus dilakukan oleh pemerintah, jika memungkinkan hanya dihadiri oleh keluarga inti saja

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Kolase Serambinews.com
Tausiyah MPU Aceh tentang Penanganan Pasien Wabah Penyakit. 

6. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;

7. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat;

8. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama;

9. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syari’at Islam;

10. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah;

11. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama;

12. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/642/2017 tentang Penetapan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Masa Bakti  2017-2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/1375/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/642/2017 tentang Penetapan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Masa Bakti  2017-2022;

13. Peraturan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2    Tahun 2017 tentang Tata Tertib;

MEMPERHATIKAN:

1. Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/4820 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat panitia Musyawarah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tanggal 29 Rajab 1441 H bertepatan dengan 24 Maret 2020 M.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan Persetujuan PANITIA MUSYAWARAH MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:

KESATU: Setiap musibah yang datang menimpa orang mukmin pasti dengan seizin Allah SWT.

KEDUA: Setiap orang dan keluarga yang tertimpa bencana wabah penyakit, hendaklah ridha atas ketentuan Allah SWT, bertawakkal, bersabar dan berusaha secara maksimal dengan mengikuti ketentuan dan petunjuk medis.

KETIGA: Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit merupakan amal ibadah dan akan dikenang sebagai pahlawan kemanusiaan serta mendapatkan pahala berlipat ganda di sisi Allah SWT.

KEEMPAT: Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit (Covid 19) yang tidak memenuhi syarat dan rukun shalat dengan sempurna, boleh melaksanakan shalat hormat waktu.

KELIMA: Setiap pasien yang meninggal karena wabah penyakit (Covid 19) wajib dilaksanakan fardhu kifayah selama memungkinkan dan disesuaikan dengan petunjuk medis dan dikebumikan oleh pihak pemerintah.

KEENAM: Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota agar menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap bagi semua tenaga medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya.

KETUJUH: Keluarga pasien dan masyarakat agar mematuhi seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan.

         

Ditetapkan di Banda Aceh

pada tanggal 29 Rajab 1441 H

24 Maret 2020 M

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh

 

Ketua: Tgk. H. M. Daud Zamzamy.

Wakil Ketua: Tgk. H. Faisal Ali

Wakil Ketua: Dr.Tgk.H. Muhibbuththabari,M.Ag

Wakil Ketua: Tgk. H. Hasbi Albayuni

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved