Corona di Aceh
Tausiyah MPU Aceh Tentang Penanganan Jenazah dan Pasien Wabah Covid-19
Penguburannya tidak boleh diserahkan kepada keluarga, tapi harus dilakukan oleh pemerintah, jika memungkinkan hanya dihadiri oleh keluarga inti saja
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
“Pemerintah harus tegas dalam hal ini, yaitu melakukan fardhu kifayah semaksimal mungkin dan menguburkan jenazah tersebut sesuai petunjuk agama,” imbuh ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini.
Tgk Faisal Ali mengatakan, ketegasan pemerintah ini sangat dibutuhkan untuk melindungi ahli keluarga, masyarakat di desa setempat, juga rakyat Aceh.
Tgk Faisal Ali menambahkan, MPU Aceh memaklumi psikologis masyarakat Aeh sangat sensitif dalam persoalan orang meninggal.
Seperti ada rasa kurang puas jika tidak melihat jenazah keluarganya sebelum dikuburkan.
“Tapi penting sekali diketahui bahwa ini bukan hal yang biasa. Ini adalah ujian dari Allah yang menguji kerelaan kita. Maka, demi keselamatan orang banyak, kita harus rela jenazah korban wabah ditangani oleh pemerintah sesuai petunjuk medis,” ujarnya.
“Tapi yang paling penting sekali doa dari keluarga yang ditinggalkan, agar Allah mengampuni dosa-dosa orang yang telah meninggal dan menjadi ahli Surga, karena orang yang meninggal akibat wabah penyakit akan mendapatkan pahala syahid,” imbut Tgk Faisal Ali.
• Tata Cara Pemakaman Jenazah Korban Positif Corona Sesuai Petunjuk Kementrian Agama
Abu Sibreh memberikan tamsilan, andaikata orang yang meninggal itu bisa berkata, mungkin dia juga tidak rela istri dan anak atau keluarga intinya membuka kantong mayat dan menciumnya.
“Kira-kira geukheun hai anak meutuwah bek toe-toe ngen long. Jaga droe beugot, beuseureng meudoa mantong agar ayah jroh (kira-kira mayat itu berkata, anakku jangan dekat-dekat dengan saya. Jaga diri baik-baik, seringlah berdoa),” tambah Tgk Faisal Ali.
“Ini penting sekali dipahami oleh masyarakat. Kalau tidak mengikuti arahan medis, dan jika ternyata jenazah itu positif terjangkit virus, maka akan membuat satu kampung harus dikarantina. Kalau semuanya sakit, siapa yang akan mengurus dan mendoakan lagi?,” lanjutnya.
Ditanya cara pelaksanaan fardhu kifayah, khususnya dalam memandikan jenazah korban wabah penyakit menular, Tgk Faisal Ali mengatakan, kalau memungkinkan atau tenaga tajhiz mayatnya memiliki peralatan lengkap dan tidak membahayakan dirinya, maka boleh memandikan jenazah.
“Jika orang yang melaksanakan tajhiz mayat tidak dilengkapi dengan peralatan memadai, maka berlaku hukum seperti korban bencana lainnya, seperti tsunami kemarin,” kata Tgk Faisal Ali.
Namun, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama keluarga korban, Tgk Faisal Ali meminta Pemerintah untuk menyediakan peralatan memadai untuk tenaga medis dan orang yang melaksanakan tajhiz mayat.
• MPU Aceh Belum Keluarkan Maklumat Terkait Pelaksanaan Shalat Jumat, Ini Alasannya
• Besok Jumat Kedua Aceh Dalam Status Darurat Covid-19, Ini Daftar Khatib dan Imam di 56 Masjid
Berikut ini Tausiyah Lengkap Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pasien Wabah Penyakit
MENIMBANG:
a. bahwa mencermati isu meluasnya wabah penyakit ditengah-tengah masyarakat;