Corona di Aceh
Tausiyah MPU Aceh Tentang Penanganan Jenazah dan Pasien Wabah Covid-19
Penguburannya tidak boleh diserahkan kepada keluarga, tapi harus dilakukan oleh pemerintah, jika memungkinkan hanya dihadiri oleh keluarga inti saja
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
b. bahwa dampak isu meluasnya wabah penyakit telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga medis dan masyarakat dalam penanganan pasien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh perlu memberikan Taushiyah;
MENGINGAT:
1. Al-Quran:
2. Al-Hadits;
3. Ijma’ Ulama;
4. Qiyas;
5. Kaidah Ushul Fiqh/Fiqh;
6. Pendapat Ulama;
MENGINGAT JUGA:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam;
4. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syiar Islam;
5. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja Mejelis Permusyawaratan Ulama dengan Eksekutif, Legislatif Dan Instansi lainnya;