Corona di Aceh

Cegah Corona, Sejumlah Kafe di Subulussalam Mulai Tutup

Penutupan ini sebagai salah satu bentuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 akibat adanya kerumunan massa di kafe.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kafe di wilayah Kota Subulussalam mulai menutup sementara operasionalnya sebagaimana terpantau Jumat (27/3/2020). Penutupan ini sebagai salah satu bentuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 akibat adanya kerumunan massa di kafe. 

Sebelumnya, Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono mengimbau masyarakat untuk menunda dulu segala kegiatan hajatan yang mendatangkan kerumuman orang hingga wabah virus corona atau covid-19 mereda.

”Tapi kalau tetap dilaksanakan kami siap menindaklanjuti maklumat kapolri soal pembubaran hajatan ini tentunya dengan cara persuasive,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, kepada wartawan, Rabu (25/3/2020) di Jontor Penanggalan. 

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono polisi siap menindaklanjuti maklumat kapolri dengan melakukan pembubaran hajatan resepsi pesta atau hajatan lain yang dapat menimbulkan keramaian kecuali kematian.

Hal ini dilakukan menyikapi kondisi pendemi Virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia.

Lantaran itu, Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengimbau masyarakat mematuhi apapun yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini guna menghindari penyebaran virus corona di Kota Sada Kata itu.

“Tapi kalau tidak, kami menindaklanjuti maklumat Kapolri. Kita akan bubarkan hajatan yang dapat menimbulkan keramaian dengan langkah langkah persuasif,” tegas AKBP Qori

Kapolres AKBP Qori menambahkannya, kepolisian dalam hal untuk menekan penularan pendemi Covid -19 dapat melakukan tindakan diskresi, apabila dianggap perlu untuk dilakukan.

Polisi dapat mengambil tindakan seperti pembubaran sebagaimana maklumat kapolri baru-baru ini. Lantaran itu, Kapolres AKBP Qori berkali-kali mengingatkan  masyarakat untuk kooperatif.

Tidak melakukan yang menimbulkan kerumun di keramaian seperti hajatan, doa bersama, dan resepsi pesta hingga batas hilangnya wabah virus corona di negeri ini.

Intinya, polisi dapat membubarkan keramaian yang dilakukan di tengah wabah corona. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved