Update Corona di Aceh

Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK

Haizir mengimbau bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan virus Covid-19 agar menghubungi pihak bank

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
serambinews.com/Budi Fatria
Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah (BAS), Haizir Sulaiman yang juga Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh, saat menerima sertifikat Serambi Award 2020 yang diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur. 

OJK dalam layanan (Frequently Asked Questions/FAQ) di laman websitenya juga memberi penjelasan yang sama. Untuk memudahkan dalam memahami, OJK menuangkannya dalam bentuk tanya jawab. Berikut beberapa tanya jawab yang dikutip Serambinews.com:

1. Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan plafon Rp 10 Miliar saja?

POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Video Viral Teriakan Takbir Warga Maroko Menggema di Gelap Malam saat Lockdown akibat Virus Corona

BREAKING NEWS - Data Terbaru Covid-19, Sudah Empat Orang Positif Terinfeksi Corona di Aceh

Sempat Tertahan di Medan, Sore Ini 1.000 Sak Gula Masuk Aceh

2. Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut?

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

a. penurunan suku bunga;

b. perpanjangan jangka waktu;

c. pengurangan tunggakan pokok;

d. pengurangan tunggakan bunga;

e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau

f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.

 3. Berarti nanti setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda?

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Jamaah Hanya Terisi Setengah, Pandemi Covid-19

Pukul Polisi Saat Sosialisasi Corona di Warkop Banda Aceh, Seorang Mahasiswa Dijebloskan ke Sel

BREAKING NEWS - Bener Meriah Perpanjang Libur Sekolah Hingga 29 Mei

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved