Breaking News

Update Corona di Aceh

Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK

Haizir mengimbau bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan virus Covid-19 agar menghubungi pihak bank

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
serambinews.com/Budi Fatria
Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah (BAS), Haizir Sulaiman yang juga Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh, saat menerima sertifikat Serambi Award 2020 yang diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur. 

Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK

Laporan Yocerizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah mengatakan akan memberikan keringanan kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Covid-19 atau Corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya 24 Maret 2020, menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit UMKM di bawah Rp 10 miliar.

Baik itu untuk kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan nonbank. Kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Terkait hal itu, OJK juga telah memberikan stimulus untuk perbankan. Stimulus itu diberikan kepada debitur yang terdampak penyebaran virus Corona, termasuk UMKM.

Lantas bagaimana sebenarnya kelonggaran kredit yang dimaksud? Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh, Haizir Sulaiman memberi penjelasan kepada Serambinews.com, Jumat (27/3/2020). 

Haizir menjelaskan, istilah penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik yang perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan, sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan OJK (POJK No. 11/POJK.03/2020).

Dalam Sehari, Israel Umumkan 342 Kasus Baru Virus Corona, Total Sudah Melampaui 3.000

BREAKING NEWS - Mulai Hari Ini Aceh Selatan Berlakukan Lockdown Sampai 29 Mei

Seekor Orangutan Bantu Menggosok Kandang di Kebun Binatang Untuk Cegah Covid-19

“Oleh karena itu istilah penundaan perlu kita reroute ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara bank dengan debitur,” kata Haizir.

Kesepakatan dimaksud meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

Haizir mengimbau bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, agar menghubungi pihak bank agar dicarikan solusi terbaik melaui upaya restrukturisasi.

Adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.

“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh IJK kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” terang Haizir.

“Apabila IJK tidak bisa mengembalikan dana masyarakat, maka kepercayaan masyakat terhadap IJK akan runtuh dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi,” tambahnya lagi.

Ahli Kesehatan: Penggunaan Lensa Kontak dapat Meningkatkan Peluang Terkena Covid-19

Update Covid-19: Dua Pasien Baru Positif Corona di Aceh adalah Suami Istri, Seorang Lagi Ustaz

Abdullah Puteh Sarankan Pemerintah Daerah di Aceh Bentuk Tim Pengendali Pasar

Penjelasan OJK

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved