Update Corona di Aceh

Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK

Haizir mengimbau bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan virus Covid-19 agar menghubungi pihak bank

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
serambinews.com/Budi Fatria
Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah (BAS), Haizir Sulaiman yang juga Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh, saat menerima sertifikat Serambi Award 2020 yang diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur. 

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung). Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restu agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

4. Sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit 1 tahun untuk rakyat kecil, apa saja maksudnya?

Kelonggaran sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan. Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid-19.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved