Update Corona di Aceh

Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK

Haizir mengimbau bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan virus Covid-19 agar menghubungi pihak bank

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
serambinews.com/Budi Fatria
Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah (BAS), Haizir Sulaiman yang juga Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh, saat menerima sertifikat Serambi Award 2020 yang diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur. 

Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK

Laporan Yocerizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah mengatakan akan memberikan keringanan kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Covid-19 atau Corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya 24 Maret 2020, menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit UMKM di bawah Rp 10 miliar.

Baik itu untuk kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan nonbank. Kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Terkait hal itu, OJK juga telah memberikan stimulus untuk perbankan. Stimulus itu diberikan kepada debitur yang terdampak penyebaran virus Corona, termasuk UMKM.

Lantas bagaimana sebenarnya kelonggaran kredit yang dimaksud? Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh, Haizir Sulaiman memberi penjelasan kepada Serambinews.com, Jumat (27/3/2020). 

Haizir menjelaskan, istilah penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik yang perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan, sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan OJK (POJK No. 11/POJK.03/2020).

Dalam Sehari, Israel Umumkan 342 Kasus Baru Virus Corona, Total Sudah Melampaui 3.000

BREAKING NEWS - Mulai Hari Ini Aceh Selatan Berlakukan Lockdown Sampai 29 Mei

Seekor Orangutan Bantu Menggosok Kandang di Kebun Binatang Untuk Cegah Covid-19

“Oleh karena itu istilah penundaan perlu kita reroute ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara bank dengan debitur,” kata Haizir.

Kesepakatan dimaksud meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

Haizir mengimbau bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, agar menghubungi pihak bank agar dicarikan solusi terbaik melaui upaya restrukturisasi.

Adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.

“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh IJK kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” terang Haizir.

“Apabila IJK tidak bisa mengembalikan dana masyarakat, maka kepercayaan masyakat terhadap IJK akan runtuh dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi,” tambahnya lagi.

Ahli Kesehatan: Penggunaan Lensa Kontak dapat Meningkatkan Peluang Terkena Covid-19

Update Covid-19: Dua Pasien Baru Positif Corona di Aceh adalah Suami Istri, Seorang Lagi Ustaz

Abdullah Puteh Sarankan Pemerintah Daerah di Aceh Bentuk Tim Pengendali Pasar

Penjelasan OJK

OJK dalam layanan (Frequently Asked Questions/FAQ) di laman websitenya juga memberi penjelasan yang sama. Untuk memudahkan dalam memahami, OJK menuangkannya dalam bentuk tanya jawab. Berikut beberapa tanya jawab yang dikutip Serambinews.com:

1. Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan plafon Rp 10 Miliar saja?

POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Video Viral Teriakan Takbir Warga Maroko Menggema di Gelap Malam saat Lockdown akibat Virus Corona

BREAKING NEWS - Data Terbaru Covid-19, Sudah Empat Orang Positif Terinfeksi Corona di Aceh

Sempat Tertahan di Medan, Sore Ini 1.000 Sak Gula Masuk Aceh

2. Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut?

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

a. penurunan suku bunga;

b. perpanjangan jangka waktu;

c. pengurangan tunggakan pokok;

d. pengurangan tunggakan bunga;

e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau

f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.

 3. Berarti nanti setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda?

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Jamaah Hanya Terisi Setengah, Pandemi Covid-19

Pukul Polisi Saat Sosialisasi Corona di Warkop Banda Aceh, Seorang Mahasiswa Dijebloskan ke Sel

BREAKING NEWS - Bener Meriah Perpanjang Libur Sekolah Hingga 29 Mei

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung). Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restu agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

4. Sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit 1 tahun untuk rakyat kecil, apa saja maksudnya?

Kelonggaran sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan. Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid-19.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved