UPDATE CORONA DI INDONESIA
Jika APD Corona Tidak Tersedia, IDI Tak Izinkan Tenaga Medis Tangani Pasien COVID-19
Surat pernyataan dari organisasi profesi tenaga medis yang menuntut pemerintah menjamin persediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis
SERAMBINEWS.COM - Surat pernyataan dari organisasi profesi tenaga medis yang menuntut pemerintah menjamin persediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, beredar di media sosial.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih pada Jumat (27/3/2020) tesebut, menyatakan bahwa IDI bersama organisasi profesi lainnya tidak akan mengizinkan tenaga medis untuk menangani pasien virus corona (Covid-19) apabila APD tidak mencukupi.
Surat pernyataan ini diterbitkan oleh IDI bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Maaf, kami meminta terjaminnya APD yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan.
Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien Covid-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat," begitu yang tertulis dalam surat pernyataan.
Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Daeng membenarkan bahwa pihaknya menuntut pemenuhan APD untuk tenaga medis.
Begitu pun dengan pernyataan yang tidak akan mengizinkan tenaga medis menangani pasien Covid-19 apabila tidak ada jaminan APD.
"Iya benar," kata Daeng saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (27/3/2020) malam.
"Yang pakai APD boleh merawat Covid-19, yang tidak pakai APD tidak boleh ikut merawat," tegasnya.
Daeng juga menyampaikan, surat pernyataan tersebut dikeluarkan karena APD bagi tenaga medis masih belum mencukupi.
"Iya betul (APD belum mencukupi)," kata dia.
Dalam Surat Pernyataan Bersama Organisasi Profesi tersebut, IDI dan organisasi profesi lainnya menyebutkan dalam kondisi wabah seperti saat ini, kemungkinan setiap pasien yang diperiksa merupakan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun pasien Covid-19.
Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit Covid-19 pun semakin meningkat.
Bahkan, sejumlah tenaga medis meninggal dunia.
Mereka menyatakan, setiap tenaga medis berisiko tertular Covid-19.
Oleh karena itu, mereka pun meminta pemerintah menjamin persediaan APD yang sesuai dan mengancam tidak mengizinkan tenaga medis menangani pasien Covid-19 tanpa adanya jaminan APD.
Pasalnya, apabila tenaga medis tertular Covid-19, selain akan jatuh sakit, hal ini juga akan berdampak pada penanganan pasien.
"Karena sejawat yang tertular Covid-19, selain akan jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien serta dapat menularkan kepada pasien," tulis pernyataan tersebut.
Menurut Daeng, surat pernyataan tersebut dikeluarkan satu paket dengan Edaran Pengurus Besar IDI tentang Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 untuk Petugas Kesehatan.
Dalam edaran tersebut, Daeng menyatakan, IDI bersama perhimpunan profesi di bawahnya dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan langkah strategis dan taktis guna menurunkan angka penularan dan memutus penyebaran Covid-19.
"Langkah tersebut tentunya bertujuan untuk melindungi dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya, yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19," kata Daeng.
Untuk itu, IDI dan PDGI pun menerbitkan surat edaran tersebut untuk dijadikan sebagai petunjuk petugas medis sehingga mereka dapat mempersiapkan perlindungan diri sebelum memberikan pelayanan kepada pasien di tempatnya bertugas.
• Ini Call Center Informasi Corona di Subulussalam, Warga yang Alami Gejala Silakan Menghubungi
• Warga Ceko Sembuh, Kadiskes Aceh Singkil: Status ODP-nya belum Dicabut
• Singapura Terapkan Denda Rp 115 Juta hingga Penjara Bagi Warga yang Duduk Berdekatan di Tempat Umum
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IDI Tak Izinkan Tenaga Medis Tangani Pasien COVID-19 Jika APD Tidak Tersedia,