Jokowi Umumkan 3 Kebijakan yang Bisa Tenangkan Masyarakat ketika Pandemi Covid-19, Apa Saja?

Oleh karena itu Jokowi memberikan 3 kebijakan khusus yang bisa menenangkan hati para masyarakat.

Editor: Amirullah
Biro Setpres
Presiden Jokowi Ikuti KTT Luar Biasa G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3/2020). (Biro Setpres) 

SERAMBINEWS.COM -  Pandemi dikatakan akan selau diiringi dengan adanya masalah perekonomian, terutama resesi.

Oleh karena itu Jokowi memberlakukan kebijakan khusus agar perekonomian Indonesia tetap stabil.

Tak hanya Indonesia, hal tersebut juga akan dialami oleh seluruh negara di dunia yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, hingga Sabtu, (28/3/2020) jumlah kasus pasien terinfeksi virus corona secara global sebanyak 593.526.

Dari angka tersebut, 27.215 orang dinyatakan meninggal dunia sedangkan 132.526 lainnya diinformasikan sembuh.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan update per Jumat, (27/3/2020) jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 1.046.

Dari jumlah tersebut, 46 pasien telah dinyatakan sembuh dan 87 pasien diinformasikan meninggal dunia.

Angka yang terus bertambah setiap hari tersebut membuat pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan.

Akibat imbauan physical distancing tersebut, para pelajar kini melakukan kegiatan belajar secara daring.

Bahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta juga diimbau untuk melakukan pekerjaannya di rumah.

Tentu saja kondisi tersebut akan membuat perekonomian menjadi lemah.

Oleh karena itu Jokowi memberikan 3 kebijakan khusus yang bisa menenangkan hati para masyarakat.

Viral Video Tim Medis China Tiba di Indonesia, Ini Penjelasan Pihak Imigrasi

Poltas Kerjakan 20 Unit Alat Disinfektan Otomatis Bantuan Pemkab Aceh Selatan

Seperti yang dikutip dari Nakita.grid.id, berikut penjelasan 3 kebijakan Jokowi di tengah pandemi Covid-19:

1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako

Stok bahan pokok beras yang dijual di pasar (Kompas.com/Dok. Humas Kementan)

 

Kartu Sembako adalah program Jokowi yang akan memberikan keringanan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat prasejahtera.

Pemegang kartu akan mendapatkan diskon pembelian sembako sebesar 50 persen.

Ketika pandemi Covid-19 hadir dan berdampak pada perekonomian Indonesia, para pemegang Kartu Sembako mendapatkan penambahan nominal.

Penambahan tersebut diumumkan dalam tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/3/2020).

Dalam tayangan tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako.

Sehingga pemegang Kartu Sembako akan mendapatkan penambahan nominal menjadi Rp 200 ribu.

Kebijakan istimewa tersebut akan berlaku selama enam bulan.

"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.

Tangani Pandemi Corona, Desa di Singkil Alokasikan Anggaran Rp 172 Juta Per Desa

Minggu Kedua Darurat Covid-19 di Aceh, Saf Shalat Jumat di Masjid Raya Banyak yang Kosong

2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.(KOMPAS.com/RAJA UMAR) (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Akibat virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak atau kerumunan.

Sehingga beberapa jenis profesi turut terdampak, diantaranya para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Memahami jika perekonomian para pelaku usaha tersebut akan menurun, Jokowi mengeluarkan kebijakan khusus.

Yaitu memberikan relaksasi kredit UMKM dan akan diberikan penurunan bunga serta penundaan cicilan hingga satu tahun.

"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik

untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.

Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu bagi masyarakat prasejahtera yang memiliki tanggungan utang.

"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.

Tak hanya itu, Jokowi bahkan menegaskan pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun.

Terlebih jika sampai menggunakan jasa penagih utang atau debt-collector.

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau debt-collector, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegas Jokowi.

Pasar Simpang Peut di Nagan Raya Sepi, Pedagang Keluhkan Tagihan Leasing

3. Memberikan bantuan pada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah

Ilustrasi stimulus kredit perumahan rakyat (KPR) ((THINKSTOCKS/SAPUNKELE))

Tak hanya para pelaku UMKM, Jokowi juga memberikan kebijakan yang akan meringankan masyarakat prasejahtera yang kini mengkredit rumah.

Dikatakan Jokowi, pemerintah memberikan stimulus berupa subsidi cicilan dan bantuan uang muka.

"Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi, pemeirintah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun," jelas Jokowi.

"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," tambahnya.

"Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tegasnya.

 (TRIBUNNEWSWIKI/Magi, NAKITA/Riska Yulyana Damayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 3 Kebijakan Jokowi Berikut Bisa Tenangkan Masyarakat ketika Pandemi Covid-19, Apa Saja?

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved