Breaking News

Berita Banda Aceh

OJK Keluarkan Kebijakan tentang Keringanan Restrukturisasi Pembiayaan Terdampak Covid-19

OJK juga mengimbau para debitur yang masih mampu membayar kewajiban angsuran sesuai perjanjian, untuk tetap menunaikan kewajibannya.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Aulia Fadly 

OJK juga mengimbau para debitur yang masih mampu membayar kewajiban angsuran sesuai perjanjian, untuk tetap menunaikan kewajibannya.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Virus corona atau Covid-19 yang menyebar hingga ke Indonesia kini semakin dirasakan dampaknya terhadap perekonomian, terutama sektor riil.

Untuk menguatkan sektor riil, dalam hal ini masyarakat kecil yang terdampak Covid-19 dan menjaga keberlangsungan industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical pada 24 Maret lalu untuk Industri Perbankan.

"Sedangkan POJK untuk Industri Keuangan Nonbank saat ini masih dalam proses dan akan segera diterbitkan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Sabtu (28/3/2020) pagi.

Jangan Khawatir, Meski WFH, KUA di Aceh Tetap Layani Warga, Termasuk Nikah

Terkait Lockdown, Ini Klarifikasi Pemkab Aceh Selatan, Hindari Keramaian

Cegah Covid-19, Siswa Magang SMK PP Bireuen Buat Hand Sanitizer

Terkait dengan kebijakan OJK tersebut, menurut Aulia, ada beberapa hal yang perlu dipahami publik, sebagaimana dikutip dari penjelasan Humas Otoritas Jasa Keuangan pada 25 Maret 2020.

Pertama, pemberian keringanan ini diprioritaskan untuk nasabah yang mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan usaha sebagai dampak Covid-19.

Kedua, nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank dengan menghubungi bank dimaksud.

Ketiga, bank akan menilai kondisi masing-masing nasabah (terdampak atau tidak, historis pembayaran, dan lain-lain) untuk menentukan bentuk keringanan yang dapat diberikan berdasarkan penilaian dan/atau kesepakatan bersama antara nasabah dengan bank.

Dalam hal ini, OJK meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan atau relaksasi bunga sesuai pedoman penetapan debitur terdampak Covid-19 yang dimiliki bank dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi 'moral hazard'.

OJK juga mengimbau para debitur yang masih mampu membayar kewajiban angsuran sesuai perjanjian, untuk tetap menunaikan kewajibannya.

“Hal ini dimaksudkan agar nasabah maupun bank tetap dapat mempertahankan keberlangsungan usahanya dalam kondisi saat ini," kata Aulia.

Selanjutnya, untuk memudahkan publik memahami Peraturan OJK tersebut, OJK merilis secara resmi penjelasan terhadap poin-poin umum yang sering menjadi pertanyaan masyarakat sebagai berikut.

1. Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja?

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

Sektor tersebut, antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

2. Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut?

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara (PMS).

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.

Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

3. Nantinya setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda?

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan agar tidak terjadi 'moral hazard'.

Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (freerider/aji mumpung). Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar, tapi kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19, OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan, ataupun relaksasi bunga.

Sebagai suatu ilustrasi bentuk 'moral hazard' dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggung jawab, antara lain, adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid-19 sudah bermasalah, tapi justru memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restrukturisasi agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

4. Bagaiman cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing?

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki iktikad baik dan terdampak akibat Covid-19. Terkait hal ini beberapa poin penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/leasing akan melakukan asesmen, antara lain,terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu saja dengan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

5. Bagaimana memperoleh lanjutan informasi dari OJK mengenai restrukturisasi kredit/leasing?

OJK akan menyampaikan OJK Update berisi informasi ringkas yang diposting di media resmi melalui medsos seperti instagram, facebook, twitter dan informasi melalui website OJK : www.ojk.go.id atau kontak Layanan OJK nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.

Selama periode "working from home" (bekerja dari rumah) terkait ancaman Covid-19, layanan tatap muka pada setiap kantor OJK di Jakarta maupun di daerah ditutup. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved