Update Corona di Aceh
Terkait Pemberlakuan Jam Malam, Jurnalis di Aceh Minta Tetap Diberi Akses
Para jurnalis meminta, agar maklumat jam malam yang ditandatangani oleh Forkopimda Aceh tersebut tidak berlaku bagi para jurnalis di Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lintas organisasi pers di Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk tetap memberi akses kepada para jurnalis saat masuknya jam malam yang mulai diberlakukan di Aceh sejak 29 Maret hingga dua bulan ke depan, untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Para jurnalis meminta, agar maklumat jam malam yang ditandatangani oleh Forkopimda Aceh tersebut tidak berlaku bagi para jurnalis di Aceh.
Alasannya, karena para jurnalis setiap waktu tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Aceh.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh lintas organisasi pers di Aceh, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
• Politisi PKS Nasir Djamil Tolak Darurat Sipil Hadapi Wabah Corona, Ini Alasannya
Keempat organisasi pers tersebut pada dasarnya, sangat menghormati keputusan Forkopimda Aceh atas pemberlakuan jam malam di wilayah Aceh sejak 29 Maret 2020 untuk mencegah meluasnya Covid-19.
“Namun diharapkan maklumat tersebut tidak turut diberlakukan kepada pekerja pers/media dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Juru Bicara Lintas Organisasi Profesi Jurnalis Aceh, Afifuddin.
• Cegah Corona, Polsek Matangkuli Aceh Utara Bubarkan Warga Saat Pesta Pernikahan
Dalam surat tersebut, keempat organisasi pers tersebut juga menyatakan sikap terkait permberlakuan jam malam.
Pertama, meminta kepada Pemerintah Aceh agar memberikan akses untuk jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik selama pemberlakukan jam malam di Aceh.
Kedua, meminta kepada seluruh jurnalis yang melakukan peliputan selama pemberlakukan jam malam, maupun saat meliput Covid-19, agar melengkapi diri dengan alat pelindung diri dan selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan, dan selalu cuci tangan serta menggunakan hand sanitizer.
• Cegah Corona, Rabu Lusa Semua Pasar di Aceh Besar Tutup, Kecuali Lambaro & Keutapang yang Dibatasi
Ketiga, jurnalis juga wajib melengkapi identitas diri sesuai dengan UU Pers, seperti ID card atau kartu pengenal lainnya yang menunjukkan seorang jurnalis sedang melakukan tugas peliputan.
Empat, selalu menjaga jarak sesuai SOP yang telah ditentukan oleh WHO, serta membersihkan alat kerja setiap selesai peliputan.
“Lima, kepada seluruh pemilik media untuk tidak mendramatisir dan mengeksploitasi pemberitaan Covid-19 yang dapat menimbulkan kecemasan berlebihan di masyarakat.
Enam, pemerintah harus terbuka terkait dengan informasi dan penanganan Covid-19 di Aceh,” kata Afifuddin.
• Mulai Malam Ini, di Aceh Diberlakukan Jam Malam hingga Dua Bulan
Tujuh, kepada media agar lebih selektif, berhati-hati dan membangun narasi yang menenangkan masyarakat.