Update Corona di Aceh

Ini Daftar Bank yang Beri Keringanan Pembayaran Bagi Debitur yang Terkena Dampak Covid-19

Jubir Presiden relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO)
Logo Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) 

Selanjutnya seperti yang diupdate di Instagram @OJKIndonesia yang sudah diverified diumumkan terkait keringanan pembayaran bagi debitur bank dari beberapa BPD dan Bank Umum Syariah.

Akibat Covid-19, Gelaran Pilkada 2020 Ditunda, Paling Lama Sampai September 2021

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, antaranya ada Bank Aceh Syariah yang isinya

“Sehubungan dengan adanya fenomena pandemi virus corona (Covid-19) yang telah terjadi di Indonesia termasuk provinsi Aceh,

dengan ini dapat kami informasikan bahwa bagi nasabah Bank Aceh yang mengalami kendala atau perlambatan usaha sebagai dampak dari pandemic Covid-19 tersebut

dapat segera menghubungi Kantor Layanan Bank Aceh terdekat guna mendapatkan informasi serta solusi terhadap fasilitas pembiayaan yang dimiliki oleh nasabah Bank Aceh”.

Diakhir pengumuman ini tertulis tertanda Direksi PT Bank Aceh Syariah.

Selanjutnya juga ada BNI Syariah yang menyampaikan

Viral dan Mengharukan Kakek Jalan Pakai Tongkat, Namun Tetap Semangat Jualan Keripik, Ini Videonya

“Sebagai salah satu bentuk dukungan BNI Syariah terhadap arahan pemerintah perihal keringanan bagi nasabah UMKM, dapat kami sampaikan informasi terkait pembayaran angsuran pembiayaan, sebagai berikut:

BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak Covid-19, bentuk keringanan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.

Keringanan ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya”.

Kepala Cabang BNI Syariah Banda Aceh, Zul Irfan yang dikonfirmasi Serambinews.com menjelaskan bukan menunda tidak bayar sama sekali, tapi hanya pokoknya saja dihitung dan marginnya ditunda.

Salah satu mode restrukturisasi pembiayaannya.

Tak Sekedar Lockdown, Gampong Lambung Banda Aceh Juga Bagikan Sembako untuk Warga

“Selanjutnya bisa dengan memperpanjang kembali jangka waktu pembiayaan. Itupun kita lihat case by case permasalahan nasabah dengan sebenarnya,” katanya.

Ia menyebutkan angsuran pembiayaan selama masa perlakuan khusus disesuaikan dengan kemampuan membayar nasabah setelah terdampak Covid-19, angsuran serendah-rendahnya sebesar Rp 0 per bulan, dan biaya pengelolaan rekening pembiayaan dibebaskan Rp 0.

Disamping itu, dalam Instagram @OJKIndonesia tersebut juga ada sejumlah perbankan lainnya yang memberi keringanan pembayaran bagi debitur

seperti Bank Mandiri Syariah, Bank Syariah Bukopin, Mandiri, Bank BRI, BNI, PaninBank, Permata Bank, Bank BTPN, DBS, Bank Index, Bank Ganesha, dan beberapa perusahaan pembiayaan. (*)

Warga Meulaboh Sempat Geger, Ada Pria Meninggal di Tepi Jalan, Ini Penjelasan Jubir Pemkab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved