Update Corona di Aceh
UPDATE Taushiyah MPU, Kegiatan Ibadah Harus Ikuti Prosedur Kesehatan, Bagaimana Doa Tolak Bala?
Sementara yang bersifat sunat muakad seperti shalat jamaah dan jumat, boleh diadakan dengan syarat tertentu dan memperhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
MPU berharap agar Masjid Raya Baiturrahman memberikan contoh tata cara ibadah dalam masa darurat ini.
“Pengurus Masjid Raya Baiturrahman juga sudah kita beritahukan. Semoga besok sudah bisa diterapkan,” ujarnya.
• BREAKING NEWS - MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di Rumah
• UPDATE Taushiyah MPU, Selama Darurat COVID-19 Boleh tak Berjamaah di Meunasah dan Mushalla
• UPDATE Taushiyah MPU, Masjid dan Meunasah Tetap Kumandangkan Azan, Lafaznya yang Ma’ruf
Bagaimana doa tolak bala?
Ditanya tentang kegiatan doa tolak bala, Abu Sibreh mengatakan, pihaknya tidak memutuskan hal itu secara khusus.
“Tapi tetap berlaku secara umum. Kalau masyarakat mampu menjaga prosedural kesehatan, ya silakan dilaksanakan. Tapi kalau masyarakat tidak mampu melaksanakan jangan dilaksanakan secara berjamaah,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sepakat untuk tidak secara khusus melarang kegiatan doa tolak bala, karena kegiatan ini berkaitan langsung dengan upaya masyarakat melawan wabah COVID-19.
Hanya saja, kata Tgk Faisal, kegiatan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah untuk menjaga jarak (social distancing), yang merupakan salah satu upaya mencegar penyebaran corona.
“Ini harus dipatuhi, agar doa tolak bala menjadi efektif. Kalau tidak mampu mengikuti protokol kesehatan ini, maka doa tolak bala jangan dilakukan secara berjamaah. Sebab Islam mengutamakan keselamatan dan kemaslahatan umat,” ujar Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Aceh.
“Tapi untuk kegiatan keagamaan lain yang tidak berhubungan langsung dengan upaya mencegah corona, seperti samadiyah dan dakwah kita harapkan jangan dilaksanakan dulu untuk sementara ini,” imbuh Tgk Faisal Ali.
Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Sibreh Aceh Besar ini menambahkan, Taushiyah ini dikeluarkan oleh MPU Aceh setelah Pemprov Aceh menetapkan status darurat untuk Aceh.
Selain itu juga ada permintaan Gubernur Aceh agar MPU mengeluarkan pendapat atau taushiyah terkait pelaksanaan ibadah pada masa darurat.
Menurut Tgk Faisal, sebenarnya dalam surat tersebut, Plt Gubernur Aceh juga meminta kepada MPU Aceh untuk mengeluarkan pendapat menyangkut pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1441 H.
Tapi MPU memilah-milah isi surat tersebut, dan hanya membahas persoalan yang mendesak saja.
“Tentang shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri tidak kita bahas dulu, karena masih belum mendesak. Sembari kita berdoa semoga Allah segera mengakhiri bencana wabah ini. Kita akan lihat kondisi, Insya Allah tanggal 25 Sya’ban nanti,” ujar Abu Sibreh.
Berikut isi lengkap “Taushiyah MPU Aceh Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat.”
Pertama, Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.