Kupi Beungoh
Bolehkah Tunda Angsuran Kredit dan Utang dalam Kondisi Darurat Wabah Corona? Begini Perspektif Fiqh
Dalam perspektif fiqh, Kondisi yang sedang dihadapi masyarakat dunia saat ini masuk dalam kategori al-syiddah atau darurat.
Banyak hadist yang mengandung tarhib (peringatan) kepada pengutang, peminjam dan atau pengambil kredit, di antaranya seperti berikut;
نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه (رواه الترمذى).
Artinya: Jiwa seorang mukmin masih tergantung dengan sebab hutangnya sehingga dilunasi (H.R. Turmuzi).
Dalam kondisi al-rakha’ (normal) pemberi utang, pemberi pinjaman, dan pemberi kredit berkewajiban menyampaikan penagihan kepada nasabahnya.
Darena dengan demikian ia sudah ikut membantu saudaranya membebaskan diri dari jeratan utang.
Jika yang bersangkutan meninggal dunia dan mempunyai harta pusaka yang ditinggalkan, maka pihak ahli waris wajib membayar utang si mati lebih dahulu sebelum memfaraidhkan kepada ahli waris.
Adapun hak ahli waris ialah sisa harta yang ada setelah utang si mati diselesaikan.
• WHO Bagi Cara Rawat di Rumah Orang Dicurigai Terkena Virus Corona, Berikut Langkahnya
• Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK
Kondisi Darurat (al-syiddah)
Wabah corona atau Covid-19 yang mewabah secara global yang memakan korban siapa saja tanpa pandang bulu.
Siapa saja bisa terpapar dengan wabah yang mematikan ini, mulai masyarakat kecil hingga pejabat tinggi negara, tua maupun muda.