Update Corona di Indonesia

Ini Panduan Lengkap dari MUI, Jenazah Positif Corona Boleh Dikuburkan dalam 1 Liang Lahat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19

Editor: Muhammad Hadi
(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Proses pemakaman korban corona di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Hingga Rabu (1/4/2020), total ada 1.677 kasus Covid-19 di Indonesia.

Angka ini bertambah 149 pasien yang dinyatakan positif virus corona dalam 24 jam terakhir.

Hal ini dinyatakan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, melansir data yang dihimpun sejak Selasa (31/3/2020) pukul 12.00 WIB hingga Rabu ini pukul 12.00 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19.

Pedoman tersebut diumumkan melalui fatwa MUI terbaru bernomor 18 Tahun 2020, yang diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020.

Baru Pulang dari Malaysia, 15 TKI di Manyakpayed Aceh Tamiang akan Menjalani Rapid Test

Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, menjelaskan ketentuan umum fatwa tersebut.

Pertama, petugas yang menangani adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Kedua, Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.

"Yang terakhir adalah APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.

Ini Jumlah Warga yang Pulang dari Perantauan ke Aceh Utara Selama 15 Hari Terakhir, Dampak Corona

Berikut pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 seperti disampaikan dalam fatwa MUI:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian.

Jika tidak, maka ditayammumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved