Update Corona di Pidie Jaya
Penggunaan ADG Untuk Posko COVID-19 Harus Sesuai Kebutuhan, Ini Kata Sekda Pijay
Menurut Abd Rahman, penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan ril dan dapat dipertangungjawabkan.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Menurut Abd Rahman, penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan ril dan dapat dipertangungjawabkan.
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Penggunaan belanja untuk Posko penanganan dan pencegahan COVID-19 yang telah di lakukan di 222 gampong telah terbentuk di Pidie Jaya (Pijay).
Haruslah sesuai dengan kebutuhan dari Anggaran Dana Gampong (ADG) masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Drs Abd Rahman Puteh SE MM kepada Serambinews.com, Rabu (1/4/2020) mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) sejauh ini telah membentuk sebanyak 222 Pos penanganan dan pencegahan Virus Corona atau COVID-19.
"Jadi, dalam pembentukan pos tersebut pihak Pemkab Pijay memperbolehkan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) tanpa adanya pematokan atau pembatasan,"ujarnya.
Menurut Abd Rahman, penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan ril dan dapat dipertangungjawabkan.
• Terkait Pekerja China Masuk Nagan Dihadang Warga, Begini Kata Kapolres Nagan Raya
• Zulfikar Minta Pemkab Aceh Besar Pastikan Jadwal Tanam Padi
• Zulfikar Minta Pemkab Aceh Besar Pastikan Jadwal Tanam Padi
Pada intinya penggunaan alokasi dana (ADG) ini sesuai dengan hasil rapat pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) delapan camat, forum keuchik se-Pijay untuk pembuatan posko penanganan corona ini.
Malahan masyarakat Pijay selama ini dengan kesadaran yang sangat tinggi kini semua posko yang telah terbentuk kini dengan sukarela telah difungsikan dengan baik.
Maka peran aparatur gampong dengan masyarakat dalam mengawasi setiap adanya pergerakan warga keluar masuk dalam setiap gampong dapat terpantau dengan baik.
Jadi, penggunaan ADG untuk Posko gampong disesuaikan dengan Petunjuk Tehnis (Juknis) tersendiri.
"Kebutuhan untuk dana sesuai dengan kondisi lapangan dan besaranya seperti untuk pembelian alat pembersihan dan alat penyemprotan,"jelasnya.
Adapun penggunaan dana untuk Sembako belumlah dapat diperkenankan. Namun jika telah berwabah dan terjadi di tengah masyarakat maka dana ADG dapat diperbolehkan.
Demikian halnya jika berdampak pada sektor ekonomi dilakukan jika ada hal-hal pemberlakuan rentang waktu karantina serta jam malam sehingga aktivitas masyarakat terhenti secara menyeluruh.
"Tentunya dalam hal ini dapat dilakukan kajian-kajian yang lebih spesifik sehingga penggunaan dana gampong lebih tepat sasaran dalam menyelamatkan jiwa warga,"ungkapnya. (*)