Perdagangan Satwa Liar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tangkap Pedagang Satwa Liar
Satwa liar yang ditemukan, yakni owa (4 ekor), lutung (3 ekor) dan monyet ekor panjang (3 ekor).
“Dihukum yang berat ya pak tersangkanya, merusak mulu,” ungkapnya.
Selanjutnya akun @yazid_abidin mengapresiasi KLHK berhasil menangkap pelaku.
“Alhamdulillah ketangkap pelakunya, semoga yang belum bisa segera di temukan, biar bisa diberi hukuman biar jera dan diedukasi biar sadarrr,” tulisnya.
Akun @ferry_safety memberi saran agar hukumannya berat.
“Tembak mati aja Pak hukumannya,” ungkapnya.
KLHK tetap melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas bila menemukan pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari perusakan habitat satwa dilindungi.
Seperti yang diketahui bahwa owa, lutung dan monyet ekor panjang merupakan hewan yang dilindungi dan populasinya juga semakin berkurang karena ulah pemburuan.(*)
• BREAKING NEWS - Satu PDP di Subulussalam Positif Berdasarkan Hasil Rapid Test Covid-19
• Jika Wacana Yasonna Laoly Disahkan, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas
• Ulama Saudi: Istri Boleh Tendang Suami dari Ranjang Jika Tak Mau Terapkan Social Distancing