Update Corona di Indonesia
Mahfud MD: Napi Koruptor Lebih Bagus Isolasi di Penjara daripada di Rumah
Menurut dia, penjara untuk koruptor itu berbeda dengan penjara untuk pelaku tindak pidana umum yang over capacity (kelebihan penghuni).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tetap berada di penjara selama pandemi coronavirus disease (covid)-19.
Menurut dia, penjara untuk koruptor itu berbeda dengan penjara untuk pelaku tindak pidana umum yang over capacity (kelebihan penghuni).
"Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (bersama-sama,-red) juga.
Tempat sudah luas bisa melakukan physical distancing (pembatasan fisik,-red)," kata Mahfud MD saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.
Mahfud MD menilai koruptor lebih baik berada di penjara dibandingkan melakukan isolasi diri di rumah.
"Malah isolasi di sana lebih bagus daripada isolasi di rumah," tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan itu pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).
Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.
Yasonna mengungkapkan salah satu kriteria yang akan diberikan pembebasan bersyarat, yaitu narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
"Jumlah sebanyak 300 orang," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012.
Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.