Update Corona di Abdya

Forkopimda Abdya Teken Maklumat Cabut Jam Malam, Begini Pesannya

Penerapan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terkait percepatan penaganan penyebaran Corona Virus Disease 2019...

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
www.serambitv.com
Berikut setidaknya langkah-langkah antisipasi yang bisa anda lakukan untuk menjaga diri dan keluarga anda terbebas dari sebaran virus Corona. 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penerapan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terkait percepatan penaganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), resmi dicabut.

Setelah Anggota Forum  Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, menandatangani Maklumat Bersama tentang Pencabutan Penerapan Jam  dan Percepatan  Penanganan Covid-19 pada, Senin (6/4/2020).

Seperti maklumat penerapan jam malam mulai berlaku sejak 31 Maret lalu, maklumat pencabutan penerapan jam malam juga ditandatangani, Bupati, Akmal Ibrahim SH, Kapolres, AKBP Moh Basori SIK, Ketua DPRK, Nurdianto, Kajari, Nilawati SH MH, Dandim 0110, Letkol Czi M Ridha Has ST MT dan Ketua MPU, Tgk Muhammad Dahlan.

“Benar, maklumat pencabutan penerapan jam sudah ditandatangani Forkopimda, dan segera kita umumkan kepada masyarakat,” kata Amiruddin, Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Percepatan Penaganan Pandemi Covid-19 Abdya kepada Serambinews.com, Senin (6/4/2020).   

Maklumat tersebut berisikan lima butir :

Pertama, mencabut maklumat bersama Forkopimda Kabupaten Abdya tentang penerapan jam malam dalam penaganan Covid-19.

Kedua, untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di seluruh Kabupaten Abdya, secara administratif Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengusulan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Antisipasi Penyebaran Corona, Koramil Kaway XVI Semprot Disinfektan ke Sejumlah Tempat Umum  

Keuchik Alue Deah Teungoh Banda Aceh Sumbang Gaji untuk Bantu Warga

Patroli Cegah Covid-19 Berlanjut di Nagan Raya, Soal Jam Malam Ikut Maklumat Provinsi

Ketiga, melanjutkan percepatan penaganan Covid-19, seperti tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan juga menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktivitas keagamaan yang melibatkan orang bayak.

Keempat, pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan keidah-kaidah menjaga jarak antara sesama (physical distancing).

Kelima, maklumat ini beralaku sejak tanggal dikeluarkan.

Kendati maklumat pencabutan penerapan jam malam di Kabupaten Abdya resmi berlaku sejak 6 April 2020, namun suasana Kota Blangpidie dan sekitarnya di Abdya kembali tampak ramai sejak Sabtu (4/4/2020) malam, lalu. 

Arus lalu lintas tampak ramai, sejumlah swalayan, mini market, warung makan dan warung kopi kembali ramai pengunjung dan  buka sampai larut malam.

Susana kembali tampak ramai setelah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mencabut pemberlakuan jam malam yang sejak beberaap hari terakhir diterapkan.

Susana Kota Blangpidie, ibukota Kabupaten Abdya, kembali tampak hidup, Senin malam, ini, setelah resmi dicabut penerapan jam malam.(*)

Kajari Bireuen Imbau Keuchik Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Mantan Keuchik Korupsi Dana Desa, Segini Perkiraan Kerugian Negara  

Kodim 0101/BS Bagikan Ribuan Masker Kain Gratis Hasil Jahitan UMKM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved