Suara Parlemen

Percepat Realisasi Dana Desa, Semua Pihak Harus Gerak Cepat

Anggota DPR RI Fraksi PKB H.Ruslan M.Daud,SE (HRD) mengatakan bahwa urusan pencairan dana desa bukan kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
H Ruslan M Daud SE, anggota DPR RI asal Aceh di Komisi V. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM,JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan M Daud SE (HRD) mengatakan bahwa urusan pencairan dana desa  bukan kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melainkan urusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

"Dana Desa itu bukan DIPA-nya Kementerian Desa PDTT tapi DIPA-nya Kementerian Keuangan," tegas HRD, Jumat (10/4/2020).

HRD menjelaskan,  Kementerian Desa PDTT fokus mengawal 4 (empat) kewenangan desa seperti diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2004 diantaranya kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan seterusnya. 

 "Kemendes mengawal ini agar kewenangan desa tidak diganggu lagi oleh rezim administrasi dan elit lokal," sebut HRD. 

Bupati Bireuen 2012 – 2017 ini menyatakan, "Kalau kita mau total dan tuntas mengurus desa maka Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri disatukan saja dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan, kalau tidak, jadinya tumpang tindih kebijakan dan prosedur urusan daerah/desa,” ungkapnya.

Masyarakat Diminta tak Panik Jika Ada ODP di Desa, Ini yang Harus Dilakulan

Polres Nagan Raya Sumbang Darah 30 Kantong, Kapolres Ikut Donor

Yaman Umumkan Kasus Virus Corona Pertama Sehari Setelah Gencatan Senjata

HRD juga menyampaikan bahwa terkait gampong/desa saat ini diurus oleh tiga kementerian yaitu,  Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT. 

"Kalau kita mau fokus, total dan tuntas mengurus gampong/desa maka saya sarankan agar Direkrorat Jenderal Bina Desa di Kementerian Dalam Negeri disatukan saja ke Kementerian Desa PDTT," saran HRD.

Di sisi lain, Menteri Desa  sedang melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo agar dana desa fokus pada dua hal yakni program kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan Covid-19.

Mendes telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota dan kepala desa untuk segera merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG)  yang belum mengalokasikan dana desa untuk dua hal tersebut.

Sebelum musibah COVID 19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBG mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes No 11 Tahun 2019. "Sekarang, gampong/desa yang sudah buat APBG sesuai dengan petunjuk pada Permendes No 11 tahun 2019, itu harus merubah," sebut Putra Bireuen ini.

Terkait Larangan Jualan Daging Meugang di Tengah Covid-19, Begini Tanggapan Tokoh Pemuda Lhokseumawe

Politisi PKB itu mengatakan aturan main dalam perubahan APBG dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut telah secara detil tertuang pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2020 tentang pembinaan dan pengendalian dana desa tahun anggaran 2020. 

Intinya jika kita mau Dana Desa terealisasi cepat dan  tepat sasaran, semua stakeholder harus bergerak cepat, kompak, terukur dan tuntas, kata HRD.

Dengan Demikian Dana Desa dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli  masyarakat Desa yang sedang menghadapi pandemi COVID 19.

“Kita berdo’a kepada Allah agar badai ini cepat berlalu dan masyarakat Indonesia dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa guna membangun negeri tercinta menuju negara yang 'baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," tutup anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesi.(*)

Yaman Umumkan Kasus Virus Corona Pertama Sehari Setelah Gencatan Senjata

Seorang Warga Nagan Raya Mendadak Meninggal di Bengkel, Ini Dugaan Penyebabnya

Cut Tari Bagikan Foto Berdua Bareng Sang Suami Richard Kevin, Tulis Kalimat Romantis Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved