Berita Banda Aceh
Saf Shalat Berjamaah di Masjid Raya Banda Aceh Mulai Dirapatkan Lagi
Saat mendengar imbauan dari imam, makmum langsung merapatkan saf seperti biasa. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai imbauan tersebut.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Saat mendengar imbauan dari imam, makmum langsung merapatkan saf seperti biasa. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai imbauan tersebut.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Saf shalat berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang sebelumnya menerapkan pola physical distancing atau jaga jarak fisik antar jamaah kini mulai dirapatkan lagi seperti biasa.
Pelaksanaan shalat berjamaah dengan saf rapat diterapkan saat shalat Zuhur, Sabtu (11/4/2020). Shalat Zuhur itu diimami Tgk Abdul Manah Daud.
"Rapat dan rapikan saf seperti biasa," katanya sebelum takbir.
Saat mendengar imbauan dari imam, makmum langsung merapatkan saf seperti biasa. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai imbauan tersebut.
• Jamaah Shalat Jumat Diperiksa Suhu Tubuh, Masjid Tetap Penuh di Nagan Raya
• Suplai Listrik Megap-megap, Warga Kecamatan Sungai Mas Keluhkan Pelayanan PLN
• Anak Krakatau Meletus, Dunia Sempat Terguncang Akibat Letusan Krakatau 1883
Sebelumnya, pelaksanaan shalat berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh menerapkan pola physical distancing atau jaga jarak fisik antarjamaah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Taushiyiah Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.
Pelaksanaan shalat berjamaah dengan jarak fisik lebih satu meter itu mulai diterapkan pada shalat Zuhur, Rabu (1/4/2020).
Cara ini untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19 lebih luas.
Sebelum iqamat, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof Dr Tgk H Azman Ismail MA menyampaikan keputusan MPU Aceh yang membolehkan shalat berjamaah dengan jarak satu meter.
Kebijakan ini mengikuti salah satu putusan Taushiyiah MPU Aceh Nomor 4 tahun 2020, yaitu masjid yang melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antarjamaah (physical distancing) dan lain-lain.(*)