Breaking News

Update Corona di Lhokseumawe

Pemilik Kafe Tak Gubris Imbauan Pemko Lhokseumawe, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Kali ini, razia dilakukan untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik kafe, warung kopi ataupun usaha lain yang tidak mentaatinya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya bersama Tim Gugus Covid-19 berdialog dengan pemilik kafe di kawasan Simpang Kuta Blang, Kecamatan, Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (11/4/2020). SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe terus mengupayakan berbagai langkah guna mencegah pandemi virus corona (Covid-19).

Bahkan, untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, Wali Kota Lhokseumawe mengeluarkan instruksi nomor 11 tahun 2020 tentang pencegahan penularan Covid-19.

Di sisi lain, Pemko bersama Forkompinda gencar melakukan sosialisasi penanganan Covid-19. Sementara itu imbauan juga sudah disampaikan di sejumlah tempat umum supaya masyarakat untuk mematuhinya.

Pun begitu, imbauan tersebut belum juga diindahkan sama sekali. Buktinya, masih banyak pemilik kafe, warung kopi, dan kuliner tak mengubrisnya.

Akibatnya, pemerintah setempat harus melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar instruksi dari Wali Kota.

“Kali ini, razia dilakukan untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik kafe, warung kopi ataupun usaha lain yang tidak mentaatinya. Karena itulah, Tim Gugus Covid-19 Kota Lhokseumawe harus mengambil tindakan,” ungkap Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya kepada Serambinews.com, Minggu (12/4/2020).

Didampingi Dandim Aceh Utara, Dan Sat Radar 231, Dandenpomad, Dandenpomal, dan Kapolres, Wali Kota Lhokseumawe menambahkan, bagi pemilik kafe yang menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, dan pengunjung tidak memakai masker ketika keluar rumah, maka pihaknya langsung mengambil tindakan.

Setelah Dipastikan Sehat, Delapan Pemuda yang Diisolasi di Jantho Sport City Dijemput Keluarga

Ratusan Karyawan Hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar Dirumahkan, Termasuk Bidang Pekerjaan Ini

Pulang Kampung Karena Liga 1 Terhenti, Pemain Bhayangkara TM Ichsan Tetap Latihan

“Sanksi yang kita berikan kepada pemilik kafe mulai menyuruh tutup hingga dicabut izin operasional. Tapi, jika mereka ingin kembali berjualan, maka harus membuat perjanjian dengan mengikuti aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, para pengunjung kafe di Kota Lhokseumawe kucar-kacir saat dibubarkan tim gabungan, Sabtu (11/4/2020) malam. Razia itu digelar menyusul pemilik usaha melanggar aturan pencegahan pandemi virus corona.

Sebelum bergerak menuju ke lokasi, tim gabungan lebih dulu berkumpul di Kantor Denpom Lhokseumawe.  Mereka terdiri dari TNI, Polri, Pomad, Pomal, Satpol PP, dan relawan RAPI. Lalu, mereka bergerak menuju sebuah kafe yang berada di kawasan Simpang Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Saat tiba di sana, petugas melihat kafe melanggar ketentuan. Padahal, di tempat usaha itu pernah digelar sosialisasi oleh Pemko terkait pencegahan Covid-19 seperti pengunjung harus jaga jarak, dan tak boleh duduk berkerumunan.

Malahan, ketika itu, Wali Kota Lhokseumawe bersama dengan unsur Forkompinda langsung melakukan simulasi cara nongkrong di kafe. Bukan hanya untuk pelayan kafe saja, simulasi tersebut juga dipraktekkan bagi pengunjung yang datang saat itu.

Melihat tim gabungan datang, para pengunjung panik. Mereka yang sebelumnya duduk berkerumunan dalam satu meja, langsung kucar-kacir menghindari petugas.

Tinggalkan Anak Berusia 3 Tahun Demi Jadi Relawan Covid-19, Rabiatun: Ini Pengabdian untuk Bangsa

Puting Beliung Obrak-abrik Atap LP Meulaboh, 16 Orang Tahanan Diungsikan

24 Finalis Putra-Putri Kebudayaan Aceh 2020 Ditetapkan, Ini Nama dan Asal Daerah Mereka

Kemudian, petugas Satpol PP memberi imbauan kepada seluruh pengunjung agar segera meningalakan lokasi.
Karena, pemilik kafe tidak mengindahkan instruksi Wali Kota terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona seperti pengunjung harus jaga jarak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved