Sekjen PDIP Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku, Jaksa KPK Ungkap Soal 'Harun Geser 850'
Jaksa KPK mengungkap adanya percakapan antara Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
SERAMBINEWS.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya percakapan antara Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri pada tanggal 23 Desember 2019 lalu.
Jaksa menuturkan, percakapan melalui aplikasi WhatsApp itu mengungkit nama eks caleg PDI-P Harun Masiku dan angka 850.
"Ada penyampaian dari terdakwa ini bahwa 'Pak Harun ini geser 850, ada penyampaian ini saksi?" tanya jaksa kepada Hasto yang bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu dengan terdakwa Saeful, Kamis (16/4/2020).
Hasto megaku tidak ingat dengan percakapan itu.
• Bahan Baku Obat dan Alat Kesehatan di Indonesia Masih Impor, Menteri BUMN: Sangat Menyedihkan
Ia mengaku bersikap pasif selama berkomunikasi dengan Saeful setelah ia menegur Saeful yang sempat meminta uang ke Harun untuk operasional permohonan PAW Harun.
"Sehingga ketika ada wa dari saudara terdakwa saya hanya menjawab 'ok sip' artinya saya membaca tapi saya tidak menaruuh atensi terkait hal tersebut," jawab Hasto.
Dalam surat dakwaan, diketahui bahwa tiga hari setelah percakapan tersebut, pada 26 Desember 2019, Harun meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari seorang bernama Patrick Gerard Masoko.
Uang itu kemudian dibagi ke Donny Tri Istiqomah, Agutiani Tio Fridellina, dan ditukarkan ke pecahan Dolar Singapura untuk nantinya diberikan ke Wahyu.
Di samping itu, jaksa mengungkap bahwa Hasto beberapa kali menjawab 'ok sip' dalam percakapannya dengan Saeful.
• 7 Anggota KKB Papua Tewas Selama Maret-April 2020, Sejumlah Senjata Api dan Amunisi Disita
Salah satunya pada 3 Desember 2019 saat Saeful membicarakan pemecatan terhadap Riezky Aprilia, anggota DPR dari PDI-P yang hendak digantikan oleh Harun.
"Ini ada penyampaian oleh terdakwa kepada saksi, 'izin lapor mas, Donny berhasil nekuk kelompoknya Tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas, terkait Pak Harun kata Donny kewenangan pemecatan Riezky tuh adanya dan sebagainya' ini maksudnya bagaimana ini?" tanya jaksa.
Hasto menjelaskan, pembicaraan itu membahas penetapan Harun sebagai anggota DPR dapat dilakukan dengan memecat Riezky.
Namun, Hasto kembali menyebut jawaban 'ok sip' kepada Saeful saat itu menandakan ia tidak memberi atensi.
"Sekali lagi saya hanya membaca dan tidak memberikan atensi maka saya jawab ok sip," kata Hasto.
• Hingga Hari Ini, Jumlah ODP Kasus Covid-19 Aceh 1.468 Orang
Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.