Presiden, Menteri hingga Anggota DPR Tak Dapat THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan THR

Editor: Faisal Zamzami
ILUSTRASI THR 

"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain), tdiak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).

 Selain pejabat, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.

Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah.

Namun, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan pensiunan ASN tetap mendapat THR seperti tahun sebelumnya.

"Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga," kata dia.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah akan tetap mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Namun demikian, hal itu tidak berlaku untuk ASN dengan jabatan setara dengan eselon I dan II.

Pasalnya, pemerintah saat ini tengah mengalokasian anggaran untuk penanganan wabah virus corona (covid-19).

Saat ini, aturan mengenai pencairan THR tersebut masih diproses dan menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers melalui video conference usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved