38 Ribu Napi Dibebasakan, Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik dalam Dua Pekan Terakhir

Polri mengumumkan terdapat kenaikan catatan tingkat kejahatan dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020 di Indonesia.

Editor: Amirullah
shutterstock
Borgol 

“Berdasarkan data statistik kejahatan di seluruh Indonesia bahwa pada minggu ke-14 ada 3.567 kasus."

"Kemudian pada minggu ke-15 menjadi 3.413 kasus,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (16/4/2020).

"Artinya ada penurunan sebanyak 4,32 persen terhadap kasus kejahatan tersebut," kata dia.

Kendati demikian, Argo Yuwono tidak merinci kejahatan apa saja yang terjadi selama periode tersebut dan justru terjadi kenaikan dari pekan 15 ke pekan 16 yang diumumkan oleh Polri pada Senin (20/4/2020) lalu.

Teori Konspirasi Sesat tentang Virus Corona, Dari Senjata Biologis hingga Teknologi 5G

Harga Xiaomi Bulan April 2020 Terbaru: Redmi 7 dan Note 7 Turun Dikisaran 2 Jutaan

Kebijakan Kemenkumham Menuai Kritik

Ahli Kriminolog Forensik, Reza Indragiri mengkritisi keputusan Kementerian Hukum, dan HAM dalam membebaskan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Reza Indragiri menyoroti syarat pembebasan napi yang perlu dipertanyakan, yakni soal masa hukuman terlama yang mendapat pembebasan.

Ia memaparkan pernyataan para ahli bahwa semua orang bisa terjangkit Covid-19, terlepas dari status mereka apa, termasuk masa hukuman.

Dalam acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), Reza awalnya percaya bahwa antara masyarakat, dan narapidana bebas bisa mencapai keharmonisan.

"Seharusnya kita bisa mengharmoniskan kepentingan dari kedua belah pihak," kata Reza.

"Pertama kepentingan para narapidana, selanjutnya adalah kepentingan masyarakat luas."

Tak Lagi Berharga, Harga Minyak Ditutup di Bawah Nol Per Barel Untuk Pertama Kali Dalam Sejarah

Jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Membayarnya? Ini Batas Akhir Qadha

()

Aksi maling motor, Official iNews, Senin (20/4/2020). (YouTube Official iNews)

Reza mengatakan tujuan para narapidana dibebaskan adalah untuk menghindari Covid-19.

"Kepentingan narapidana kalau kita mengacu pada keputusan Kementerian Hukum, dan HAM, tujuan asimilasi itu adalah untuk memastikan mereka terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Ia lalu menyoroti syarat pembebasan narapidana yang menurutnya aneh, yakni soal waktu hukuman.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved